BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu
berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor
penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah
pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan
mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa
terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki
perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi
atau bertanggungjawab.
Kajian tentang pendidik mencakup beberapa hal antara
lain pengertian dan sebutan istilah pendidik, kompetensi pendidik, kedudukan
pendidik, hakekat tugas dan tanggung jawab guru, profesionalisme guru, organisasi
profesi dan kode etik guru.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian
dan sebutan istilah pendidik ?
2. Apa
saja kompetensi yang harus dimiliki pendidik ?
3. Bagaimana
hakekat tugas dan tanggung jawab guru ?
4. Bagimana
profesionalisme guru ?
5. Apa
organisasi profesi dan kode etik guru ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dan sebutan istilah pendidik
2. Mengetahui
kompetensi yang harus dimiliki pendidik
3. Mengetahui
hakekat tugas dan tanggung jawab guru
4. Mengetahui
profesionalisme guru
5. Mengetahui
organisasi profesi dan kode etik guru
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pendidik
a. Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja
mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari
Iman Bernadjib,1994).
b. Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. (Umar Tirtarahardja dan La
Sulo 1994).
c. Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu
orang lain untuk mencapai kedewasaan. (Langeveld).
Penyebutan
nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda.
1. Pendidik di lingkungan keluarga adalah orang tua dari
anak yang biasa disebut ayah – ibu atau papa-mama.
2. Pendidik di lingkungan pesanteren biasa disebut
ustadz, kyai, romo kyai.
3. Pendidik di lingkungan pendidikan di
masyarakat disebut dengan istilah tutor, fasilitator,
atau instruktur.
4. Pendidik di lingkungan sekolah biasa
disebut guru.
Undang –
undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik
profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kompetensi
sebagai Persyaratan Pendidik
Tidak
semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa
menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Syarat-syarat umum bagi
seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Syarat untuk menjadi
seorang pendidik yaitu:
a. Harus beragama.
b. Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
c. Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam
membentuk Negara yang demokratis.
d. Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan
sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
a. Integritas pribadi, pribadi yang segala aspeknya
berkembang secara harmonis.
b. Integritas sosial, yaitu pribadi yang merupakan satuan
dengan masyarakat.
c. Integritas susila, yaitu pribadi yang telah menyatukan
diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi
Siswoyo (1995), syarat seorang pendidik adalah :
1. mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci.
2. mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik.
3. mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan
tugasnya.
Tetapi untuk pendidik yang berlaku khusus di sekolah,
sebagian besar pendapat mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai
kualifikasi persyaratan profesionalisme guru. Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan , dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi
Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah :
a.
Kompetensi
profesioanal
b.
Kompetensi
personal
c.
Kompetensi
sosial.
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun
2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
a. Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi
pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak
mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c. Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei
keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran
bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
d. Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki
seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat
sekitar.
3. Kedudukan
Pendidik
Pendidik menjadi orang yang paling menentukan dalam
perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas,
pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan
pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks pendidikan formal di sekolah,
guru sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini.
Untuk itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan
uji sertifikasi guru untuk selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat
pendidik. Uji sertifikasi adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru
di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah
lulus sertifikasi memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
4. Hakekat Tugas
dan Tanggung jawab Guru
Menurut Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto,
1991) hakekat tugas guru pada umumnya berhubungan dengan
pengembangkan SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan
kejayaan kehidupan bangsa.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai
tugas mendidik dan mengajar peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat
melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya
sebagai manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama
manusia maupun dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi
pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan , teknologi, dan seni
c. Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama , suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau
latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum
dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kasatuan bangsa.
Menurut UU No.14 tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berhak :
a. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial.
b. Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual.
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
e. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
f. Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan
g. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
i.
Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
j.
Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan /
atau.
k. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus
memperoleh hak :
a. Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
b. Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
c. Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
d. Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti
(pasal 29 ayat 3).
5. Profesionalisme
Guru dan Prinsip-prinsipnya
Menurut Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo
Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) profesi adalah seperangkat
keterampilan yang dikembangkan secara khusus melalui seperangkat norma yang
dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masayarakat. Yang dimaksudkan
sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa,
membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung
jawab yang tinggi.
Ada banyak macam profesi yang ada di
masyarakat, misalnya dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara,
peneliti, polisi, fotografer, arsitek dan guru. Masing-masing profess memiliki
seperangkat keterampilan khusus.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki
prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut :
a. Profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat,
minat, panggilan jiwa dan idealism
b. Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan,
iman taqwa dan akhlak mulia
c. Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan yang relevan
d. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya
di sekolah
e. Menuntut tanggung jawab yang tinggi atas tugasa
profesinya demi kamajuan bangsa.
6. Organisasi
Profesi dan Kode Etik Guru
Banyak organisasi profesi guru di Indonesia
yang mampu mewadahi para guru sebagai individu professional untuk menggabungkan
diri dalam suatu wadah. Beberapa diantaranya yaitu PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia), PGM (Persatuan Guru Madrasah) ,PGII (Persatuan Guru
Independen Indonesia).
Organisasi tersebut diarahkan bisa berfungsi sabagai
protector dalam memberikan perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator
dalam rangka pengembangan diri bagi anggotanya. Sehingga organisasi profesi
tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para
anggotanya, akan tetapi juga mengemban fungsi pengawasan terhadap kualitas dan
moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat.
Kode etik guru yang telah dirumuskan oleh para guru :
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber- Pancasila
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik
e. Guru memelihara hubungan baik dengan anggota
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan
f. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama
guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan
h. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian
i.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
makalah ini dapat disimpulkan :
1.
Menurut
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Penyebutan
nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti
ayah-ibu, ustadz, kyai, romo kyai, tutor, fasilitator, atau instruktur, dan
guru .
3.
Persyaratan
pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah
kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru.
4.
Pendidik
menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran
di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan
pembelajaran yang dicapai siswa.
5.
Guru
memiliki tanggung jawab tidak hanya menyampaikan ide-ide, akan tetapi menjadi
suatu wakil dari cara hidup yang kreatif dan penjaga peradaban dan pelindung
kemajuan.
6.
Kode etik
guru profesioanal dikembangkan untuk membina kemampuan dan kepribadian para
guru sehingga memilki citra diri positif di mata masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dwi Siswoyo,dkk.
2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press Yogyakarta
Redaksi, 2008. “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional & Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen ”. Jakarta : Visimedia
No comments:
Post a Comment