SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL-MUSADDADIYAH GARUT
Jalan Mayor Syamsu No. 02 Tarogong Kidul Garut
Nama : Abdul Mu’min Matkul : Etika dan Profesi Guru
NPM : 14210004 Dosen : Dra. Hj. Yies Sa’diyah, M.Pd
Kelas/Smt : PAI-A/6
JAWABAN No. 1
A. Pengertian Etika dan Kode Etik Guru Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti
suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan
kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 –
322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran
tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran
baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika
membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari
sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
B.
Hubungan Etika dan Hak Asasi Manusia
Perhatian dan tidak dapat dipisahkan dari memuliakan dan menghargai
semu orang dan sesuai dengan HAM, meliputi perhatian pada determinasi diri,
memelihara partisipasi, melayani dan mengidentifikasi orang, dan mengembangkan kekuatan.
Hubungan etika dengan HAM yaitu etika merupakan sebuah aturan yang dijalankan
melalui kode etik untuk menentukan nilai yang baik. Dan hubungnnya dengan HAM
bahwa ketika etika sudah berlangsung secara baik, maka akan dapat mewujudkan
sebuah perlakuan terhadap HAM dengan baik.
JAWABAN No. 2
A.
Kemampuan dan sikap yang harus dimiliki Profesional
Pendidikan
Tugas guru sebagai profesi
meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan segi
afektif atau nilai-nilai hidup kepada para siswanya. Mengajar berarti
meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif) sesuai
dengan kemajuan zaman. Sedangkan melatih berarti mengembangkan potensi
keterampilan-keterampilan pada siswa (psikomotor).
Ada beberapa kemampuan dan
sikap yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan tugasnya:
1.
Menguasai Kurikulum
Kurikulum sebagai
rancangan pendidikan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam
keseluruhan kegiatan pendidikan. Kurikulum adalah pemandu program belajar
mengajar, pelaksanaan dan hasil belajar yang hendak dicapai. Tanpa berpegang
pada kurikulum, maka proses belajar mengajar tidak memiliki arah dan tujuan.
2.
Menguasai Materi
Sebagai pengajar, guru
hendaknya menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan serta
senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya. Karena itu sebenarnya
guru sendiri adalah seorang pelajar yang belajar secara terus-menerus. Guru
adalah tempat menimba ilmu bagi para siswanya. Sebagai pengajar ia harus
membantu perkembangan anak didiknya untuk memahami, dan menguasai ilmu
pengetahuan.
3.
Menguasai Metode dan
Teknik Penilaian
Seorang guru akan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan
keterampilan mengajar dengan menggunakan metode yang sesuai dengan pelajaran,
tujuan dan pokok bahasan yang diajarkannya.
Penilaian merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari proses belajar mengajar. Penilaian bertujuan untuk
memberikan umpan balik bagi guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan
belajar mengajar maupun bagi siswa sendiri dan orang tua siswa, penilaian
bermanfaat untuk mengetahui kemajuan belajar siswa.
4.
Komitmen Terhadap Tugas
Ciri pokok profesionalisme
adalah apabila seseorang memiliki komitmen yang mendalam terhadap tugasnya.
Kecintaan terhadap tugas diwujudkan dalam bentuk curahan tenaga, waktu, dan
pikiran. Profesi guru sangatlah berlainan dengan profesi lainnya, karena
pekerjaan guru menyangkut pertumbuhan, perkembangan fisik dan intelektual
seorang anak manusia.
5.
Disiplin
Pendidikan adalah suatu
proses, bersama proses itu anak tumbuh dan berkembang dalam belajar. Pendidik
dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang
dianggap baik dan diterima serta berlaku dalam masyarakat. Kuat lemahnya
pengaruh itu sangat bergantung pada tata disiplin yang ditetapkan dan
dicontohkan oleh guru.
JAWABAN No. 3
A.
Kewajiban Kode etik
profesi
1.
Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuranprofesional.
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran
serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadappendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabatprofesinya.
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala
kebijakan Pemerintahdalam bidang pendidikan
JAWABAN No. 4
Tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar
4. belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
5. Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika, dan
6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
No comments:
Post a Comment