BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut
UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan
pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa
terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda
penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan
Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses
pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana
memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek
kualitatif).
Ditinjau
dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin
dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan
nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan
profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar.
Namun,
pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif
saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini
guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan
pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan
uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah
ditetapkan. Uraian dalam makalah ini di mulai bagaimana etika guru profesional
terhadap peraturan perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta
didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan
menguraikan etika guru profesional terhadap tempat kerjanya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kode etik profesi guru?
2.
Apa ujuan kode etik profesi?
3.
Bagaimana penetapan kode etik?
4.
Apa Sanksi pelanggaran kode
etik?
5.
Apa kode etik guru indonesia?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian kode etik profesi guru.
2.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik profesi.
3.
Untuk mengetahui penetapan kode etik.
4.
Untuk mengetahui sanksi pelanggaran
kode etik.
5.
Untuk mengetahui kode etik guru Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kode Etik
Kode
adalah tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis. Jadi, kode etik adalah norma atau asas yang diterima
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Dalam
pidato pembukaan kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,
1973). Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik
Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu : sebagai landasan moral dan
sebagai pedoman tingkah laku.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Tujuan dan Fungsi Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan meruuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
1. Secara umum tujuan kode etik
adalah sebagai berikut :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan keuntungan pribadi
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
2. Fungsi Kode Etik Profesi,
antara lain :
·
Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
·
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
·
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotan profesi.
C. Penetapan Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut.
Apabila
setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam
suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa
profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik.
D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sebagai
contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur
atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa
melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi
yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi itu telah mantap.
E. Kode Etik Guru Indonesia
Kode
Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam
suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode etik Guru Indonesia adalah
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah
serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik
Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana
halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu
kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari
seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973,
dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Guru
Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani pedoman dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan menimgkatkan mutu dan martabat profesinya
7. Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Maka
menilik Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi
Kepribadian, bahwa guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Adapun
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan
peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika
susila
4. Menghormati kebebasan
akademik
5. Melaksanakan tridarma
perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar
akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif
dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang
lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus
yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari
kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode
etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi
akademik, administrasi dan moral.
Kode Etik Guru Indonesia
bersumber dari :
1. Nilai-nilai agama dan
Pancasila
2. Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat
dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode
etik profesi adalah norma-norma yang harus didindahkan oleh setiap anggota
profesi di dalam melaksanakan dan dalam hidupnya di masyarakat.
1. Secara umum tujuan kode etik
adalah sebagai berikut :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
2. Fungsi Kode Etik Profesi,
antara lain :
·
Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan
·
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan
·
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotan profesi.
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral
dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Kode Etik Guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ondi, saondi, 2010, Etika Profesi
Keguruan, PT.Refika Aditama: Bandung
Ali, Mudlofir, 2013, Pendidik Profesional, PT. Raja Grafindo Persada:
Jakarta
Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan.
No comments:
Post a Comment