Friday, October 11, 2019

LAPORAN PRAKTEK KEAHLIAN PROFESI (PKP)


LAPORAN KEGIATAN

PERAKTEK KEAHLIAN PROFESI (PKP)
DI SMA CILEDUG AL-MUSADDADIYAH GARUT






Description: Hasil gambar untuk stai al musaddadiyah
 
















Oleh:

ABDUL MU’MIN
NPM : 14210004






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN 2017

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Pengertian Peraktek keahlian profesi (PKP)
Peraktek keahlian profesi merupakan suatu kegiatan akademik yang bersifat intrakurikuler. Dalam pelaksanaannya, PKP mencakup observasi, partisipasi, dan kegiatan lainnya seperti : latihan mengajar, ujian, serta tugas-tugas kependidikan yang dilaksanakan secara terarah, terbimbing dan terpadu untuk memenuhi persyaratan pembentukan tenaga profesional khususnya guru PAI, PKP merupakan keterpaduan antara teori dengan praktek sebagai titik puncak penguasaan mahasiswa terhadap komponen kurikulum dalam program studi S.1 PAI pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Musaddadiyah Garut.
B.     Fungsi dan Tujuan PKP
1.      Fungsi PKP
Selain untuk mengaplikasikan apa yang telah dipelajari secara aplikatif di dunia kerja nyata, praktek keahlian profesi juga merupakan sebuah ajang untuk menguji kemampuan mahasiswa untuk melatih mental mahasiswa agar mahasiswa selalu siap dalam mengahadapi permasalahan yang ada di dunia pendidikan.
PKP merupakan suatu kegiatan yang sangat penting bagi calon pendidik karena PKP merupakan sebuah bekal atau persiapan dalam rangka penyampaian ilmu pengetahuan dan melakukan pembimbing kepada peserta didik.
2.      Tujuan PKP
Ø  Mahasiswa memperoleh pengalaman serta penghayatan dari berbagai kegiatan pendidikan
Ø  Mahasiswa pada akhir perkuliahan diharapkan memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah belajar mengajar.
Ø  Menguasai tekni-teknik penyampaian atau interaksi terhadap siswa atau anak didiknya.
Ø  Memperhatikan syarat-syarat sarana sekolah
Ø  Mampu memanfaatkan situasi psykis, mental social dan sebagainya dalam membimbing anak didik.
Ø  Mampu mengaplikasikan ilmu seta penegtahuan yang telah di pelajari selam perkuliahan.


BAB II
KONDISI OBYEKTIF LOKASI PKP

A.    Sejarah Berdirinya Sekolat SMA CILEDUG Al-Musaddadiyah GARUT
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut merupakan salah satu sekolah yang didirikan oleh Prof. K. H. Anwar Musaddad beserta keluarganya pada tahun 1979 dengan SK pendirian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nomor : 113/102.Kep/E/79, tanggal : 11 Desember 1979 di Jalan Ciledug Kabupaten Garut.
Berdirinya SMA Ciledug Garut pada tahun 1979 itu tidak lepas dari kehendak Bapak Prof. K. H. Anwar Musaddad dan istrinya untuk mendidik putra/putri masyarakat Garut pada khususnya, umumnya untuk seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam, malahan banyak siswa-siswi yang sekolah dari luar Indonesia, misalnya dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam juga dari Suriname (Amerika South).
Siswa-siswi tersebut selain belajar Ilmu Pengetahuan umum juga belajar Ilmu Pengetahuan Agama Islam yang diasuh oleh beliau beserta santri-santri dari Pesantrten Manonjaya murid-murid Bapak K. H. Khoer Afandi dari Tasikmalaya.
Masjid yang ada di lokasi SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut disediakan untuk shalat berjama’ah pada tiap-tiap waktu Shubuh, Dhuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Juga dipergunakan untuk shalat Dhuhur pada waktu istirahat sekolah, untuk pelaksanaan shalat berjama’ah bagi guru-guru, staf dan seluruh siswa-siswi.
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut juga dimanfaatkan sebagai basis tempat untuk penyebarluasan pemikiran-pemikiran ke-Islaman. Inti dari pemikiran keagamaan yang popular ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Setelah beberapa lama, peminatnya semakin banyak, sehingga tokoh-tokoh Nahdatul Ulama (NU) beserta putra-putri para Kyai, Ajengan dan Ustadz-Ustadz banyak yang di sekolahkan ke SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut ini.
Shalat berjama’ah bagi siswa-siswi selalu dimotivasi agar keimanannya tetap melekat dalam dirinya.
Selain sekolah, Yayasan Al-Musaddadiyah Garut juga menyediakan Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim, semuanya adalah untuk masyarakat kabupaten Garut pada khususnya, umumnya bagi umat Islam.
Oleh karena hal tersebut, Bapak Prof. K. H. Anwar Musaddad beserta keluarganya mendirikan sekolah formal SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut, yang bertujuan agar siswa-siswinya tidak hanya menimba ilmu umum saja, tetapi harus ditunjang dengan ilmu agama Islam, makanya kurikulum SMA Ciledug sangat penuh sekali, sebab pelajaran agamanya ditambah, selain pelajaran dari kurikulum Dinas Pendidikan juga ditambah dengan diperdalamnya  ilmu alat, bahasa Arab, BTQ dan lain-lain.
SMA Ciledug Garut dibangun dengan tujuan untuk mencetak siswa-siswinya menjadi manusia tafaquh fiddiin beserta pengamalan ke-Islaman yang tekun dan ikhlas karena Allah semata, juga untuk melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi, bekerja dan menjadi Mubaligh / Mubalighah yang akan menyebarkan ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat sebagaimana yang dipahami oleh Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Untuk mencapai tujuannya itu dari sejak awal para siswa-siswinya sudah diperkenalkan dengan materi-materi keagamaan seperti Tauhid (Aqidah), bahasa Arab, Tafsir, Fiqih, Hadits dan Akhlak.
Disiplin ilmu umum dan keagamaan tetap disatu padukan agar menjadi insan yang tetap beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Pola yang diselenggarakan oleh SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut dikategorikan sebagai sekolah berbasis pendidikan umum plus ajaran agama Islam. Hal ini didasari oleh cita-cita pendiri yang  menginginkan mempunyai anak didik yang berprestasi baik dan pandai, serta mengerti pengetahuan umumnya yang didasari oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut sejak awal sudah menerapkan sistem perjenjangan kelas secara klasikal. SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut selain pelajaran umum juga pelajaran agamanya diperdalam.
Begitu pula dengan metode pengajaran di kelas yang tidak lagi menggunakan metode sorogan, tetapi layaknya seperti pelajaran-pelajaran lain pada umumnya, dan pada tiap-tiap tengah semester, akhir semester selalu dilaksanakan evaluasi yang terencana sesuai dengan kalender pendidikan dari Dinas Pendidikan sebagaimana diterapkan oleh sekolah-sekolah umum lainnya. Sekalipun SMA Ciedug Al-Musaddadiyah Garut dapat dikatakan sebagai sekolah umum, namun ada plusnya dengan pelajaran agama yang komplit.
Namun lima elemen dasar dari tradisi Pesantren masih tetap dipertahankan, seperti pondok, Masjid, pengajaran kitab-kitab klasik berbahasa Arab, Kiai dan santri. Sejak awal tahun 1988 Yayasan Al-Musaddadiyah Garut memiliki sarana penunjang pendidikan, seperti pondok, masjid, madrasah (ruang kelas) dan perpustakaan.
Adapun hierarki jabatan kepala SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut dimulai dari tahun pendirian sebagai berikut :
-          Tahun 1979-1981 kepala sekolahnya adalah Cecep Syaripuddin, A. Md.
-          Tahun 1981-1983 kepala sekolahnya adalah Omo Suntama, BA.
-          Tahun 1983-1988 kepala sekolahnya adalah Cecep Abdul Halim, Lc.
-          Tahun 1988-2000 kepala sekolahnya adalah Ir. H. Abdullah Margani
-          Tahun 2000-2008 kepala sekolahnya adalah Drs. Ade Ishak
-          Tahun 2008-2016 kepala sekolahnyaadalah Ridwan Ruswanda,S.Pd,M.M. Pd.
-          Tahun 2017- Sekarang kepala sekolahnya adalah Drs.Mahbub, S.Pd, M.M.Pd
Keberadaan SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut mendapat respon yang positif dari masyarakat. Hal ini Nampak dari banyaknya siswa-siswi yang berminat belajar ilmu pengetahuan umum dan agama di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut, baik siswa-siswi maupun orang tuanya yang berminat belajar agama di Yayasan Al-Musaddadiyah Garut. Dalam ujian Negara (UN) Alhamdulillah siswa-siswi SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut selalu LULUS 100 %.
B.     Standar Pendidikan Nasional
8 Poin Standar Nasional Pendidikan - BSNP Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
1.      Standar Kompetensi Lulusan
2.      Standar Isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.      Standar Sarana dan Prasarana
6.      Standar Pengelolaan
7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.      Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.      Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·         Kompetensi pedagogik;
·         Kompetensi kepribadian;
·         Kompetensi profesional; dan
·         Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.


6.      Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
·         Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
  • Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


BAB III
PROGRAM KEGIATAN PKP

Kegiatan Praktek Keahlian Profesi dilaksanakan di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut pada tanggal 24 Oktober - 25 November 2017 sekaligus penyerahan dari lembaga dan penerimaan dari pihak sekolah dengan demikian para peraktekan pun resmi dan diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang sifatnya individu maupun kelompok berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga.
Adapun program kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan antara lain melaksanakan program pengajaran yang berkaitan dengan bidang proses belajar mengajar, bidang extrakurikuler, dan bidang bimbingan terhadap siswa.
A.    Bidang Peroses Belajar Mengajar
Program kegiatan yang telah direncanakan oleh lembaga untuk para peserta PKP salah satunya adalah dalam bidang proses belajar mengajar, kegiatan proses belajar mengajar para praktekan dilaksanakan dengan meminta waktu kepada guru pamong selama 7 minggu untuk 7 kali pertemuan. Di sana kami diberi kesempatan untuk memilih salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), BTQ dan Bahasa Arab yang kemudian sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dan di kelas mana kami akan melaksanakan praktek belajar mengajar.
Dan penulis pribadi mengambil mata pelajaran Bahasa Arab untuk kelas X  IPA/3 dan X IPS/II pada hari Senin dan Jum’at selama 4 jam pelajaran yaitu pada jam ke 5-7 dan 6-8.dengan dibimbing oleh guru pamong Bapak Murga Suryono, M.Ag.
Berikut jadwal Proses Belajar Mengajar penulis
NO
Hari/Tanggal
Kelas
Mata Pelajaran
Jam Ke
01
Jum’at, 27 Oktober 2017
X-IPS/II
Bahasa Arab
5 - 7
02
Senin, 30 Oktober 2016
X-IPA/III
Bahasa Arab
68
03
Jum’at, 03 November 2017
X-IPS/II
Bahasa Arab
5 - 7
04
Senin, 06 November 2017
X-IPA/III
Bahasa Arab
68
05
Jum’at, 10 November 2017
X-IPS/II
Bahasa Arab
5 - 7
06
Senin, 13 November 2017
X-IPA/III
Bahasa Arab
68
07
Jum’at, 17 November  2017
X-IPS/II
Bahasa Arab
5 - 7
08
Senin, 20 November 2017
X-IPA/III
Bahasa Arab
68
Dan penulis melaksanakan ujian PKP ini sesuai dengan mata pelajaran dan kelas yang biasa dilakukan pada hari Jum’at (17 November 2017) pada jam ke 6 - 8  yaitu mata pelajaran Bahasa Arab di kelas X-IPA/III.
B.     Bidang Kegiatan Ektrakurikuler
Bidang kegiatan ekstarkurikuler adalah kegiatan pendidikan diluar mata pelajaran dan pelayanan konseling, ekstrakurikuler ini bertujuan untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat. Kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dikelompokan manjadi beberapa jenis yaitu pramuka, paskibra, sepak bola/futsal, seni music/alat music, paduan suara/seni suara, dan lain-lain, hanya saja selama kegiatan PKP berlangsung mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan ekstrakurikuler. Namun lebih pada kegiatan membimbing siswa dalam mengembangkan bakat mereka.
C.    Bidang Bimbingan Terhadap Siswa
Bimbingan atau pelayanan konseling terhadap siswa sangat penting dilakukan, karena memiliki fungsi sebagai berikut
1.      fungsi pemahaman
2.      Fungsi prepentif/pencegahan
3.      fungsi pengembangan
4.      Funfsi penyembuhan/pengentasan
5.      Fungsi penyaluran
6.      Fungsi adaptasi/penyesuaian.
Penulis melaksanakan bimbingan kepada siswa SMA Ciledug Al-musaddadiyah Garut yaitu pada saat ada kesempatan bertatap muka langsung dengan siswa seperti pada jam istirahat dan saat sebelum jam masuk proses belajar mengajar berlangsung, bimbingan tersebut berupa arahan bagaimana menjadi siswa yang memiliki akhlakul karimah baik dalam menjalankan tugas mereka di madrasah selaku siswa maupun dilingkungan keluarga dan masyarakat. Penulis juga membantu peserta didik menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian, adapun dalam aspek sosialnya penulis membantu peserta didik menilai dan membantu alternative hubungan social yang efektif dengan teman sebaya atau dengan teman lingkungan yang lebih luas.


BAB IV
ANALISIS TERHADAP KEBERHASILAN PROGRAM
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru Praktek Keahlian Profesi (PKP) kami sebagai guru pemula banyak mengalami kendala dan ada juga kemudahan dalam proses belajar mengajar, maksudnya ada beberapa factor pendukung dan factor penghambat saat proses belajar mengajar berlangsung.
A.    Faktor pendukung dan factor penghambat pada saat proses belajar mengajar
1.      Faktor Pendudukung:
ü  Internal: keseriusan para praktikum dalam merencanakan dan menjalankan tugas sebagai guru Alhamdulillah selalu dapat dikendalikan dan dikembangkan dengan tekad ingin menjadi guru yang benar-benar bertanggung jawab untuk membangun moralitas siswa.
ü  External: Pihak SMA Ciledug  Al-Musaddadiyah Garut sangat responsive dengan adanya PKP, baik kepala sekolah maupun guru pamong mata pelajaran yang peraktekan ambil, serta adanya bimbingan dan arahan dari dosen pembimbing. Selain itu para siswa pun sangat antusias dalam mengikuti proses belajar mengajar dengan peraktekan PKP
2.      Faktor Penghambat :
§  Kurangnya kemampuan pedagogic yang dimiliki oleh praktekan sehingga timbul rasa ragu saat menjawab berbagai pertanyaan dari siswa yang di luar materi pembelajaran
§  Kurangnya pengalaman dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran sehingga peserta didik terlihat bosan dengan metode pebelajaran yang sering digunakan oleh praktekan
§  Kurangnya komunikasi terbuka dengan staf atau dewan guru yang lain di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut
§  Praktekan tidak memiliki sarana atau alat untuk merekam dan mengambil foto seluruh kegiatan PKP sebagai bukti bahwa praktekan telah melaksanakan program PKP. sehingga praktekan tidak sempat mengambil foto saat proses kegiatan berlangsung dengan peserta didik, baik saat proses belajar mengajar, kegiatan extra kurikuler dan bimbingan terhadap siswa.
§  kurangnya komnikasi antara guru pamong, kepala sekolah dengan dosen pembimbing sehingga ada sedikit kekecewaan pada mahasiswa di bawah binbingannya
B.     Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Kegiatan Exstra kurikuler
1.      Faktor pendukungnya adalah tersedianya fasilitas yang sangat lengkap untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti alat paduan suara, alat musik, lapangan sepak bola/putsal dan lain-lain.
2.      Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam kegiatan ekstrakurikuler diantaranya adalah :
§  Kurangnya koordinasi dari guru ekstrakurikuler sehingga praktekan tidak mengetahui jadwal pelajaran ekstrakurikuler.
§  Tidak adanya pengarahan dari pihak sekolah maupun pihak kampus kepada mahasiswa praktekan untuk mengikuti program ekstrakurikuler
C.    Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Bimbingan terhadap Siswa
1.      Faktor pendukung :
ü  Siswa yang praktekan  sangat responsive saat diberikan arahan dan bimbingan
ü  adanya sikap kekeluargaan saat bimbingan berlangsung
2.      Faktor penghambatnya adalah bentroknya waktu PKP dengan kegiatan rutinitas lain yang tidak mungkin ditinggalkan sehingga jadwal kehadiran dan kegiatan praktekan di SMA Ciledug  Al-Musaddadiyah Garut sedikit berkurang sehingga secara otomatis mengurangi kesempatan praktekan untuk leluasa mengembangkan bimbingan terhadap siswa yang membutuhkan bimbingan terutama siswa kelas X IPS 2 di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Praktek Keahlian Profesi (PKP) merupakan salah satu mata kuliah yang harus diambil oleh setiap mahasiswa, PKP juga merupakan kegiatan akademik yang bersifat intrakurikuler yang disajikan untuk memberikan pengalaman tambahan dalam proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaannya, PKP ini mencakup observasi, partisivasi, dan kegiatan lainnya sehingga PKP memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Agar para mahasiswa memperoleh pengalaman serta penghayatan dari berbagai kegiatan pendidikan
2.      Membekali mahasiswa dengan kemampuan profesional sebagai guru sehingga mampu memadukan teori dan praktek dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran.
3.      Mahasiswa (peserta PKP) menjadi tau saat menghadapi siswa/i disekolah
Namun dalam proses kegiatan berlangdung banyak faktor yang menghambat sehingga jadi kendala  saat berjalannya kegiata PKP
B.     Saran
1.      Untuk mahasiswa yang kebetulan belum melaksanakan PKP, jangan lewatkan pembelajaran PKP dengan lalai dan sia-sia, karena PKP ini adalah ajang pembelajaran yang sangat baik dalam membentuk tanggung jawab dalam jiwa seorang guru. Ikutilah semua kegiatan yang ada di sekolah (tempat peraktek PKP).
2.      Untuk lembaga kampus STAI Al-Musaddadiyah baiknya PKP ini dilakukan dengan waktu yang lebih panjang dan dilakukan saat tidak ada mata kuliah yang lain supaya mahasiswa bisa lebih fokus dalam pembelajaran PKP ini.
3.      Untuk dosen pembimbing harus lebih peduli dan bertanggung jawab atas perkembangan mahasiswa yang dibimbingnya.
4.      Untuk SMA Ciledug, jika dikemudian hari ada perguruan tinggi yang mempercayakan mahasiswanya untuk belajar di sana maka setidaknya semua guru mengetahui apa yang menjadi tugas guru pamong sehingga semua staf guru siap bersedia membantu guru pamong dalam membimbing mahasiswa


No comments:

Post a Comment

LOGO SMP-IT ALKHOIRIYYAH GARUT