LAPORAN KEGIATAN
PERAKTEK KEAHLIAN PROFESI (PKP)
DI SMA CILEDUG AL-MUSADDADIYAH GARUT
Oleh:
ABDUL MU’MIN
NPM : 14210004
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Peraktek keahlian profesi (PKP)
Peraktek keahlian profesi merupakan suatu
kegiatan akademik yang bersifat intrakurikuler. Dalam pelaksanaannya, PKP
mencakup observasi, partisipasi, dan kegiatan lainnya seperti : latihan mengajar,
ujian, serta tugas-tugas kependidikan yang dilaksanakan secara terarah,
terbimbing dan terpadu untuk memenuhi persyaratan pembentukan tenaga
profesional khususnya guru PAI, PKP merupakan keterpaduan antara teori dengan
praktek sebagai titik puncak penguasaan mahasiswa terhadap komponen kurikulum
dalam program studi S.1 PAI pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Al-Musaddadiyah Garut.
B. Fungsi dan
Tujuan PKP
1. Fungsi PKP
Selain untuk mengaplikasikan
apa yang telah dipelajari secara aplikatif di dunia kerja nyata, praktek keahlian profesi juga merupakan sebuah
ajang untuk menguji kemampuan mahasiswa untuk melatih mental mahasiswa agar
mahasiswa selalu siap dalam mengahadapi permasalahan yang ada di dunia
pendidikan.
PKP merupakan suatu kegiatan
yang sangat penting bagi calon pendidik karena PKP merupakan sebuah bekal atau persiapan dalam rangka
penyampaian ilmu pengetahuan dan melakukan pembimbing kepada peserta didik.
2. Tujuan PKP
Ø Mahasiswa memperoleh
pengalaman serta penghayatan dari berbagai kegiatan pendidikan
Ø Mahasiswa pada akhir perkuliahan
diharapkan memiliki kemampuan dalam
mengatasi masalah belajar
mengajar.
Ø Menguasai tekni-teknik penyampaian atau
interaksi terhadap siswa atau anak didiknya.
Ø Memperhatikan syarat-syarat sarana
sekolah
Ø Mampu memanfaatkan situasi psykis,
mental social dan sebagainya dalam membimbing anak didik.
Ø Mampu mengaplikasikan ilmu seta
penegtahuan yang telah di pelajari selam perkuliahan.
BAB II
KONDISI OBYEKTIF LOKASI PKP
A. Sejarah
Berdirinya Sekolat SMA CILEDUG Al-Musaddadiyah GARUT
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut merupakan salah satu
sekolah yang didirikan oleh Prof. K. H. Anwar Musaddad beserta keluarganya pada
tahun 1979 dengan SK pendirian dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan
nomor : 113/102.Kep/E/79, tanggal : 11 Desember 1979 di Jalan Ciledug Kabupaten
Garut.
Berdirinya SMA Ciledug Garut pada tahun 1979 itu tidak
lepas dari kehendak Bapak Prof. K. H. Anwar Musaddad dan istrinya untuk
mendidik putra/putri masyarakat Garut pada khususnya, umumnya untuk seluruh
bangsa Indonesia yang beragama Islam, malahan banyak siswa-siswi yang sekolah
dari luar Indonesia, misalnya dari Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam juga
dari Suriname (Amerika South).
Siswa-siswi tersebut selain belajar Ilmu Pengetahuan umum
juga belajar Ilmu Pengetahuan Agama Islam yang diasuh oleh beliau beserta
santri-santri dari Pesantrten Manonjaya murid-murid Bapak K. H. Khoer Afandi
dari Tasikmalaya.
Masjid yang ada di lokasi SMA Ciledug Al-Musaddadiyah
Garut disediakan untuk shalat berjama’ah pada tiap-tiap waktu Shubuh, Dhuhur,
Ashar, Magrib dan Isya. Juga dipergunakan untuk shalat Dhuhur pada waktu
istirahat sekolah, untuk pelaksanaan shalat berjama’ah bagi guru-guru, staf dan
seluruh siswa-siswi.
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut juga dimanfaatkan
sebagai basis tempat untuk penyebarluasan pemikiran-pemikiran ke-Islaman. Inti
dari pemikiran keagamaan yang popular ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Setelah beberapa lama, peminatnya semakin banyak,
sehingga tokoh-tokoh Nahdatul Ulama (NU) beserta putra-putri para Kyai, Ajengan
dan Ustadz-Ustadz banyak yang di sekolahkan ke SMA Ciledug Al-Musaddadiyah
Garut ini.
Shalat berjama’ah bagi siswa-siswi selalu dimotivasi agar
keimanannya tetap melekat dalam dirinya.
Selain sekolah, Yayasan Al-Musaddadiyah Garut juga
menyediakan Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim, semuanya adalah untuk masyarakat
kabupaten Garut pada khususnya, umumnya bagi umat Islam.
Oleh karena hal tersebut, Bapak Prof. K. H. Anwar
Musaddad beserta keluarganya mendirikan sekolah formal SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah Garut, yang bertujuan agar siswa-siswinya tidak hanya menimba
ilmu umum saja, tetapi harus ditunjang dengan ilmu agama Islam, makanya
kurikulum SMA Ciledug sangat penuh sekali, sebab pelajaran agamanya ditambah,
selain pelajaran dari kurikulum Dinas Pendidikan juga ditambah dengan
diperdalamnya ilmu alat, bahasa Arab,
BTQ dan lain-lain.
SMA Ciledug Garut dibangun dengan tujuan untuk mencetak
siswa-siswinya menjadi manusia tafaquh fiddiin beserta pengamalan ke-Islaman
yang tekun dan ikhlas karena Allah semata, juga untuk melanjutkan kuliah ke
Perguruan Tinggi, bekerja dan menjadi Mubaligh / Mubalighah yang akan
menyebarkan ajaran-ajaran Islam kepada masyarakat sebagaimana yang dipahami
oleh Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Untuk mencapai tujuannya itu dari sejak awal para
siswa-siswinya sudah diperkenalkan dengan materi-materi keagamaan seperti
Tauhid (Aqidah), bahasa Arab, Tafsir, Fiqih, Hadits dan Akhlak.
Disiplin ilmu umum dan keagamaan tetap disatu padukan
agar menjadi insan yang tetap beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Pola yang
diselenggarakan oleh SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut dikategorikan sebagai
sekolah berbasis pendidikan umum plus ajaran agama Islam. Hal ini didasari oleh
cita-cita pendiri yang menginginkan
mempunyai anak didik yang berprestasi baik dan pandai, serta mengerti
pengetahuan umumnya yang didasari oleh keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut sejak awal sudah
menerapkan sistem perjenjangan kelas secara klasikal. SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah Garut selain pelajaran umum juga pelajaran agamanya diperdalam.
Begitu pula dengan metode pengajaran di kelas yang tidak
lagi menggunakan metode sorogan, tetapi layaknya seperti pelajaran-pelajaran
lain pada umumnya, dan pada tiap-tiap tengah semester, akhir semester selalu
dilaksanakan evaluasi yang terencana sesuai dengan kalender pendidikan dari
Dinas Pendidikan sebagaimana diterapkan oleh sekolah-sekolah umum lainnya.
Sekalipun SMA Ciedug Al-Musaddadiyah Garut dapat dikatakan sebagai sekolah
umum, namun ada plusnya dengan pelajaran agama yang komplit.
Namun lima elemen dasar dari tradisi Pesantren masih
tetap dipertahankan, seperti pondok, Masjid, pengajaran kitab-kitab klasik
berbahasa Arab, Kiai dan santri. Sejak awal tahun 1988 Yayasan Al-Musaddadiyah
Garut memiliki sarana penunjang pendidikan, seperti pondok, masjid, madrasah
(ruang kelas) dan perpustakaan.
Adapun hierarki jabatan kepala SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah Garut dimulai dari tahun pendirian sebagai berikut :
-
Tahun 1979-1981 kepala sekolahnya adalah Cecep
Syaripuddin, A. Md.
-
Tahun 1981-1983 kepala sekolahnya adalah Omo Suntama, BA.
-
Tahun 1983-1988 kepala sekolahnya adalah Cecep Abdul
Halim, Lc.
-
Tahun 1988-2000 kepala sekolahnya adalah Ir. H. Abdullah
Margani
-
Tahun 2000-2008 kepala sekolahnya adalah Drs. Ade Ishak
-
Tahun 2008-2016 kepala sekolahnyaadalah Ridwan Ruswanda,S.Pd,M.M.
Pd.
-
Tahun 2017- Sekarang kepala sekolahnya adalah Drs.Mahbub,
S.Pd, M.M.Pd
Keberadaan SMA
Ciledug Al-Musaddadiyah Garut mendapat respon yang positif dari masyarakat. Hal
ini Nampak dari banyaknya siswa-siswi yang berminat belajar ilmu pengetahuan
umum dan agama di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut, baik siswa-siswi maupun
orang tuanya yang berminat belajar agama di Yayasan Al-Musaddadiyah Garut.
Dalam ujian Negara (UN) Alhamdulillah siswa-siswi SMA Ciledug Al-Musaddadiyah
Garut selalu LULUS 100 %.
B. Standar
Pendidikan Nasional
8 Poin Standar Nasional Pendidikan - BSNP Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan terdiri dari :
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar
Standar Nasional
Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang
bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Standar Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·
Kompetensi
pedagogik;
·
Kompetensi
kepribadian;
·
Kompetensi
profesional; dan
·
Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik
pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan
pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar,
dan tenaga kebersihan.
5. Standar Sarana
dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana
yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar
Pengelolaan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan. * Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah.
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya personal
sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·
Gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·
Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan
·
Biaya operasi pendidikan
tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian
hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
BAB III
PROGRAM KEGIATAN PKP
Kegiatan Praktek Keahlian Profesi dilaksanakan di SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah Garut pada tanggal 24 Oktober - 25 November 2017 sekaligus
penyerahan dari lembaga dan penerimaan dari pihak sekolah dengan demikian para
peraktekan pun resmi dan diperbolehkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan
yang sifatnya individu maupun kelompok berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh lembaga.
Adapun
program kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan antara lain
melaksanakan program pengajaran yang berkaitan dengan bidang proses belajar
mengajar, bidang extrakurikuler, dan bidang bimbingan terhadap siswa.
A. Bidang Peroses Belajar Mengajar
Program kegiatan yang telah direncanakan oleh lembaga
untuk para peserta PKP salah satunya adalah dalam bidang proses belajar
mengajar, kegiatan proses belajar mengajar para praktekan dilaksanakan dengan
meminta waktu kepada guru pamong selama 7 minggu untuk 7 kali pertemuan. Di
sana kami diberi kesempatan untuk memilih salah satu mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI), BTQ dan Bahasa Arab yang kemudian sesuai dengan kemampuan
dan keahlian masing-masing dan di kelas mana kami akan melaksanakan praktek
belajar mengajar.
Dan penulis pribadi mengambil mata pelajaran Bahasa Arab
untuk kelas X IPA/3 dan X IPS/II pada
hari Senin dan Jum’at selama 4 jam pelajaran yaitu pada jam ke 5-7 dan 6-8.dengan
dibimbing oleh guru pamong Bapak Murga Suryono, M.Ag.
Berikut jadwal Proses Belajar Mengajar penulis
NO
|
Hari/Tanggal
|
Kelas
|
Mata Pelajaran
|
Jam Ke
|
01
|
Jum’at, 27 Oktober 2017
|
X-IPS/II
|
Bahasa Arab
|
5 - 7
|
02
|
Senin, 30 Oktober 2016
|
X-IPA/III
|
Bahasa Arab
|
6 – 8
|
03
|
Jum’at, 03 November 2017
|
X-IPS/II
|
Bahasa Arab
|
5 - 7
|
04
|
Senin, 06 November 2017
|
X-IPA/III
|
Bahasa Arab
|
6 – 8
|
05
|
Jum’at, 10 November 2017
|
X-IPS/II
|
Bahasa Arab
|
5 - 7
|
06
|
Senin, 13 November 2017
|
X-IPA/III
|
Bahasa Arab
|
6 – 8
|
07
|
Jum’at, 17 November 2017
|
X-IPS/II
|
Bahasa Arab
|
5 - 7
|
08
|
Senin, 20 November 2017
|
X-IPA/III
|
Bahasa Arab
|
6 – 8
|
Dan penulis melaksanakan ujian PKP ini sesuai dengan mata
pelajaran dan kelas yang biasa dilakukan pada hari Jum’at (17 November 2017) pada jam ke 6 - 8 yaitu mata pelajaran Bahasa Arab di kelas X-IPA/III.
B. Bidang Kegiatan
Ektrakurikuler
Bidang kegiatan ekstarkurikuler adalah kegiatan pendidikan diluar
mata pelajaran dan pelayanan konseling, ekstrakurikuler ini bertujuan untuk
membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan
minat. Kegiatan ekstrakurikuler ini dapat dikelompokan manjadi beberapa jenis
yaitu pramuka, paskibra, sepak bola/futsal, seni music/alat music, paduan
suara/seni suara, dan lain-lain, hanya saja selama kegiatan PKP berlangsung
mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan ekstrakurikuler. Namun
lebih pada kegiatan membimbing siswa dalam mengembangkan bakat mereka.
C. Bidang
Bimbingan Terhadap Siswa
Bimbingan atau pelayanan konseling terhadap siswa sangat penting
dilakukan, karena memiliki fungsi sebagai berikut
1.
fungsi pemahaman
2.
Fungsi prepentif/pencegahan
3.
fungsi pengembangan
4.
Funfsi penyembuhan/pengentasan
5.
Fungsi penyaluran
6.
Fungsi adaptasi/penyesuaian.
Penulis melaksanakan bimbingan kepada siswa SMA Ciledug
Al-musaddadiyah Garut yaitu pada saat ada kesempatan bertatap muka langsung
dengan siswa seperti pada jam istirahat dan saat sebelum jam masuk proses
belajar mengajar berlangsung, bimbingan tersebut berupa arahan bagaimana
menjadi siswa yang memiliki akhlakul karimah baik dalam menjalankan tugas
mereka di madrasah selaku siswa maupun dilingkungan keluarga dan masyarakat.
Penulis juga membantu peserta didik menilai kecakapan, minat, bakat, dan
karakteristik kepribadian, adapun dalam aspek sosialnya penulis membantu
peserta didik menilai dan membantu alternative hubungan social yang efektif
dengan teman sebaya atau dengan teman lingkungan yang lebih luas.
BAB IV
ANALISIS TERHADAP KEBERHASILAN PROGRAM
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru Praktek
Keahlian Profesi (PKP) kami sebagai guru pemula banyak mengalami kendala dan
ada juga kemudahan dalam proses belajar mengajar, maksudnya ada beberapa factor
pendukung dan factor penghambat saat proses belajar mengajar berlangsung.
A.
Faktor pendukung dan factor penghambat pada saat proses belajar
mengajar
1.
Faktor Pendudukung:
ü Internal:
keseriusan para praktikum dalam merencanakan dan menjalankan tugas sebagai guru
Alhamdulillah selalu dapat dikendalikan dan dikembangkan dengan tekad ingin
menjadi guru yang benar-benar bertanggung jawab untuk membangun moralitas
siswa.
ü External: Pihak
SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut sangat
responsive dengan adanya PKP, baik kepala sekolah maupun guru pamong mata
pelajaran yang peraktekan ambil, serta adanya bimbingan dan arahan dari dosen
pembimbing. Selain itu para siswa pun sangat antusias dalam mengikuti proses
belajar mengajar dengan peraktekan PKP
2.
Faktor Penghambat :
§ Kurangnya
kemampuan pedagogic yang dimiliki oleh praktekan sehingga timbul rasa ragu saat
menjawab berbagai pertanyaan dari siswa yang di luar materi pembelajaran
§ Kurangnya
pengalaman dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran sehingga peserta didik
terlihat bosan dengan metode pebelajaran yang sering digunakan oleh praktekan
§ Kurangnya
komunikasi terbuka dengan staf atau dewan guru yang lain di SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah Garut
§ Praktekan tidak memiliki sarana atau alat
untuk merekam dan mengambil foto seluruh kegiatan PKP sebagai bukti bahwa
praktekan telah melaksanakan program PKP. sehingga praktekan tidak sempat
mengambil foto saat proses kegiatan berlangsung dengan peserta didik, baik saat
proses belajar mengajar, kegiatan extra kurikuler dan bimbingan terhadap siswa.
§ kurangnya komnikasi antara guru pamong, kepala
sekolah dengan dosen pembimbing sehingga ada sedikit kekecewaan pada mahasiswa
di bawah binbingannya
B. Faktor
Pendukung dan Faktor Penghambat Kegiatan Exstra kurikuler
1.
Faktor pendukungnya adalah tersedianya fasilitas yang
sangat lengkap untuk kegiatan ekstrakurikuler seperti alat paduan suara, alat
musik, lapangan sepak bola/putsal dan lain-lain.
2. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat
dalam kegiatan ekstrakurikuler diantaranya adalah :
§ Kurangnya koordinasi dari guru ekstrakurikuler
sehingga praktekan tidak mengetahui jadwal pelajaran ekstrakurikuler.
§ Tidak adanya pengarahan dari pihak sekolah
maupun pihak kampus kepada mahasiswa praktekan untuk mengikuti program
ekstrakurikuler
C.
Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Bimbingan terhadap Siswa
1.
Faktor pendukung :
ü Siswa yang
praktekan sangat responsive saat
diberikan arahan dan bimbingan
ü adanya sikap
kekeluargaan saat bimbingan berlangsung
2. Faktor penghambatnya adalah bentroknya waktu
PKP dengan kegiatan rutinitas lain yang tidak mungkin ditinggalkan sehingga
jadwal kehadiran dan kegiatan praktekan di SMA Ciledug Al-Musaddadiyah Garut sedikit berkurang
sehingga secara otomatis mengurangi kesempatan praktekan untuk leluasa mengembangkan
bimbingan terhadap siswa yang membutuhkan bimbingan terutama siswa kelas X IPS 2 di SMA Ciledug
Al-Musaddadiyah.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Praktek Keahlian Profesi (PKP) merupakan salah
satu mata kuliah yang harus diambil oleh setiap mahasiswa, PKP juga merupakan
kegiatan akademik yang bersifat intrakurikuler yang disajikan untuk memberikan
pengalaman tambahan dalam proses belajar mengajar.
Dalam pelaksanaannya, PKP ini mencakup
observasi, partisivasi, dan kegiatan lainnya sehingga PKP memiliki tujuan
sebagai berikut :
1.
Agar para mahasiswa memperoleh pengalaman serta penghayatan dari
berbagai kegiatan pendidikan
2.
Membekali mahasiswa dengan kemampuan profesional sebagai guru
sehingga mampu memadukan teori dan praktek dalam menyelenggarakan pendidikan
dan pengajaran.
3.
Mahasiswa (peserta PKP) menjadi tau saat menghadapi
siswa/i disekolah
Namun dalam proses kegiatan berlangdung banyak faktor yang
menghambat sehingga jadi kendala saat
berjalannya
kegiata PKP
B. Saran
1. Untuk mahasiswa yang kebetulan belum
melaksanakan PKP, jangan lewatkan pembelajaran PKP dengan lalai dan sia-sia,
karena PKP ini adalah ajang pembelajaran yang sangat baik dalam membentuk
tanggung jawab dalam jiwa seorang guru. Ikutilah semua kegiatan yang ada di
sekolah (tempat peraktek PKP).
2. Untuk lembaga kampus STAI Al-Musaddadiyah
baiknya PKP ini dilakukan dengan waktu yang lebih panjang dan dilakukan saat
tidak ada mata kuliah yang lain supaya mahasiswa bisa lebih fokus dalam
pembelajaran PKP ini.
3. Untuk
dosen pembimbing harus lebih peduli dan bertanggung jawab atas perkembangan
mahasiswa yang dibimbingnya.
4. Untuk SMA Ciledug, jika dikemudian hari ada
perguruan tinggi yang mempercayakan mahasiswanya untuk belajar di sana maka
setidaknya semua guru mengetahui apa yang menjadi tugas guru pamong sehingga
semua staf guru siap bersedia membantu guru pamong dalam membimbing mahasiswa
No comments:
Post a Comment