Friday, October 11, 2019

PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH


LAPORAN HASIL OBSERVASI
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
( Di Majlis Ta’lim Al-Khoiriyyah Karangpawitan Garut )


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Ujian Akhir  Semester (UAS) Ganjil Mata Kuliah Pendidikan Luar Sekolah 

Dosen Pengampu : Dra. Hj. Yies Sa’diyah. M.Pd


Description: G:\2015-10-08-14-07-27--341842973.jpeg

Oleh:
ABDUL MU’MIN
NPM.14210004


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN 2018

BAB I
LANDASAN TEORI
Laporan Observasi ini akan membahas mengenai Standar Nasional Pendidikan yang ada di Pendidikan Luar sekolah.
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat. Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
A.    Pengertian Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah Kriteria atau nilai acuan dalam proses pendidikan secara Nasional.
B.     Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi untuk pengukuran kualitas pendidikan. Standar tersebut tentunya bukan merupakan ukuran yang statis yang tidak berubah, tetapi semakin lama semakin ditingkatkan dan berfungsi juga sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


C.    Ruang Lingkup Standar Nasional Pendidikan
1.      Standar Kompetensi Lulusan,
2.      Standar isi
3.      Standar Proses
4.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.      Standar Sarana dan Prasarana
6.      Standar Pengelolaan
7.      Standar Pembiayaan,
8.      Standar Penilaian






















BAB II
HASIL OBSERVASI
A.    Kondisi Ideal Sekolah
Kondisi ideal adalah merupakan suatu keadan sekolah sesuatu tuntutan yang terdapat dalam SNP. Masing-masing standar tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2.     Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
3.     Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4.     Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.     Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.     Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.     Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.     Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik serta
B.     Kondisi Real Pendidikan Luar Sekolah Majlis Ta’lim Al-Khoiriyyah
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Di MT. Al-khoiriyyah sebagian besar jama’ahnya adalah kaum ibu-ibu yang dan bapak-bapak, Mengenai lulusan, MT. Al-Khoiriyyah ini lebih memfokuskan kepada kegiatan ibadah yang sering dilakukan sehari-hari, dari segi kehadirannyapun terbilang kurang, Jadi dalam proses Standar Kompetenti Lulusan belum terealisasikan dengan optimal.
2.      Standar Isi
Komponen standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran Atau komponen dari standar isi ini diantaranya ialah kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, Adapun penerapannya di MT ini , tidak adanya silabus pembelajaran , namun kompetensi bahan kajiannya ada dan masih berupa rujukan Buku-buku yang mengajarkan pokok-pokok tauhid dan dasar-dasar ilmu islam yang dimana disesuaikan dengan aktifitas sehari-hari.
3.      Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Adapun Pelaksanaan standar proses di MT Al-khoiriyyah ini sangat sederhana, tidak selengkap apa yang disebutkan di standar proses tadi, Mubaligh senantiasa bertanya seputar materi yang diberikan dan dipahami bersama jama’ah lainnya. Agar proses pendidikan tidak memebosankan biasanya pendidik juga menggunakan metode pembahasan diskusi, Baksos dan kajian masalah yang sedang ramai dibicarakan.
4.      Standar Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki Kualifikasi akademik.
Para pendidik di MT. Al-khoiriyyah ini berjumlah 4 orang terkadang juga menghadirkan pendidik yang berasal dari luar yang bersedia dalam memberikan ilmunya kepada para Jama’ah MT. Al-khoiriyyah ini.
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Komponennya berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sarana dan prasarana yang dimiliki Oleh MT. Al-Khoiriyyah ini belum lengkap, dan kegiatan kajianpun dilaksanakan di Masjid Alkhoiriyyah meskipun demikian kajianyya akan tetapi cukup untuk melakukan kajian dan pembelajaran dengan nyaman. Yang kurang Dalam hal penggunaan teknologi yaitu tidak tersedianya infocus.
6.      Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Komponennya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam penyelengaraannya pengawasan kegiatan ini di awasi dari Tokoh masyarakat, Ketua DKM serta masyarakat itu sendiri, adapun peran pemerintah hanya mengawasi dlm bidang pengajarannya saja.
7.      Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Pembiayaan sementara MT. Al-khoiriyyah ini menggunakan hasil swadaya masyarakat, donator-donatur tidak tetap dank as DKM Mesjid. Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun masih perlu ditingkatkan.
8.      Standar Penilaian
Komponennya berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Adapun standar Penilaiannya Yang pertama dari segi pemahaman dulu, kemudian di lihat dari kegiatan sehari-hari, hubungan masyarakat dan implementasi terhadap diri sendiri.
C.    Analisis Standar Nasional Pendidikan pada Pendidikan Luar sekolah Di MT. Al-Khoiriyyah
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Mencapai Standar kompetensi Lulusan maka perlu adanya peningkatan dalam memfasilitasi para Jamaah khususnya para muda-mudi  agar dapat mecapai kompetensi lulusan secara konsisten, melalui peberian motivasi dan pengefektifan pembelajaran. Dengan hal itu maka diperlukan adanya peningkatan memfasilitasi untuk meningkatkan rasa percaya diri yang tinggi.
2.      Standar Isi, Memiliki kerja sama antar pihak agar standar isinya dapat terealisasikan dengan lancar, melakukan perencanaan yang sesuai dengan peraturan kebutuhan yang diperlukan oleh para jama’ah.
3.      Proses pembelajaran, perlu memfasilitasi para jama’ah untuk memaksimalkan penggunaan Buku dan kitab yang ada, buku panduan, buku referensi dan sumber- sumber pembelajaran.
4.      Standar Tenaga Kependidikan, Penambahan jumlah pendidik sesuai standar yang ditentukan adanya pengarahan terhadap 4 kompetensi guru (pedagogic, sosial, kepribadian, dan professional) sehingga bisa dijadikan contoh teladan bagi jama’ah nantinya.
5.      Sarana dan prasarana, perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana terutama adanya penambahan ruangan khusus pengajian.
6.      Pengelolaan, adanya keterbukaan dalam menfasilitasi pemahaman visi dan misi kepada seluruh warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sekitar
7.      Pembiayaan, agar pembelanjaan keuangan sesuai dengan rencana anggaran, adanya laporkan pengelolaan keuangan kepada anggota yang lain dan masyarakat.
8.      Penilaian, Pembinaan dan bimbingan guru untuk menyusun program dan menindak lanjuti terhadap hasil evaluasi.
D.    Hasil Yang Diharapkan
1.      Terlaksananya program-program dalam upaya pengembangan SKL dengan Standar Nasional
2.      Terlaksananya program-program dalam peningkatan prestasi
3.      Terealisasinya perangkat belajat yang lengkap, dan berwawasan kedepan.
4.      Terealisasinya penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
5.      Terpenuhinya kebutuhan SDM di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Terpenuhinya fasilitas prasarana dan sarana pendukung untuk pembelajaran / sekolah dan manajemen sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah
7.      Diimlementasikan model manajemen berbasis pendidikan luar sekolah secara penuh
8.      Tersusunnya program kerja
9.      Tersusunnya program kerja dalam upaya pengembangan sistim penilaian pendidikan.




E.     Dokumentasi Kegiatan
 

No comments:

Post a Comment

LOGO SMP-IT ALKHOIRIYYAH GARUT