Monday, January 22, 2018

KODE ETIK GURU

MAKALAH
KODE ETIK GURU

TUGAS MANDIRI
“Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas Ujian Akhir Semester (UAS)  
Mata kuliah Pembelajaran PAI pada sekolah menengah”

Dosen : Jumari Ismanto, M.Ag

 









Disusun Oleh :

Abdul Mu’min
(14210004)



FAKULTAS TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL-MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN 2017
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ........................................................................................................................ i
BAB I PENDAHULUAN                                     
A.      Latar belakang ...................................................................................................... 1
B.      Rumusan masalah ................................................................................................ 1
C.      Tujuan ................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kode Etik............................................................................................. 2
B.      Tujuan dan Fungsi Kode Etik.................................................................................. 2
C.      Penetapan Kode Etik.............................................................................................. 3
D.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik............................................................................... 3
E.      Kode Etik Guru Indonesia...................................................................................... 3
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan  .......................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 7





                                                                                                                              


LAMPIRAN – LAMPIRAN
(UU GURU DAN DOSEN)
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
            Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar.
            Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
            Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah ini di mulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru profesional terhadap tempat kerjanya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kode etik profesi guru?
2.      Apa ujuan kode etik profesi?
3.      Bagaimana penetapan kode etik?
4.      Apa Sanksi pelanggaran  kode etik?
5.      Apa kode etik guru indonesia?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian kode etik profesi guru.
2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik profesi.
3.      Untuk mengetahui penetapan kode etik.
4.      Untuk mengetahui sanksi pelanggaran  kode etik.
5.      Untuk mengetahui kode etik guru Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kode Etik
            Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Jadi, kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
            Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan  pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu : sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
            Jadi dapat disimpulkan bahwa kode etik suatu profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
B.     Tujuan dan Fungsi Kode Etik
            Pada dasarnya tujuan meruuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
1.      Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan keuntungan pribadi
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat
2.      Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
·         Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
·         Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
·         Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi.

C.      Penetapan Kode Etik
            Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut.
            Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik.
D.     Sanksi Pelanggaran Kode Etik
            Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi itu telah mantap.
E.      Kode Etik Guru Indonesia
            Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
            Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
            Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setiap Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani pedoman dasar-dasar sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan menimgkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. 
            Maka menilik Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
            Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.      Mematuhi norma dan etika susila
4.      Menghormati kebebasan akademik
5.      Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.      Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.      Mengukuti perkembangan ilmu
8.      Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.      Mengharagai hasil karya orang lain
10.  Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11.  Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.  Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi  akademik, administrasi dan moral.



Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1.      Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.      Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3.      Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

 






















BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus didindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan dan dalam hidupnya di masyarakat.
1.      Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut :
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
2.      Fungsi Kode Etik Profesi, antara lain :
·         Memberikan pedoman pada setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
·         Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
·         Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotan profesi.
            Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.










DAFTAR PUSTAKA

            Ondi, saondi, 2010,  Etika Profesi Keguruan, PT.Refika Aditama: Bandung
            Ali, Mudlofir, 2013, Pendidik Profesional, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta
            Syaiful Sagala. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.  
 

No comments:

Post a Comment

LOGO SMP-IT ALKHOIRIYYAH GARUT