Monday, January 22, 2018

Pengertian Etika dan Kode Etik Guru Profesional

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL-MUSADDADIYAH GARUT
Jalan Mayor Syamsu No. 02 Tarogong Kidul Garut

 


Nama              : Abdul Mu’min                                  Matkul            : Etika dan Profesi Guru       
NPM                : 14210004                                          Dosen              : Dra. Hj. Yies Sa’diyah, M.Pd
Kelas/Smt        : PAI-A/6
 



JAWABAN No. 1

A.    Pengertian Etika dan Kode Etik Guru Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

B.     Hubungan Etika dan Hak Asasi Manusia
Perhatian dan tidak dapat dipisahkan dari memuliakan dan menghargai semu orang dan sesuai dengan HAM, meliputi perhatian pada determinasi diri, memelihara partisipasi, melayani dan mengidentifikasi orang, dan mengembangkan kekuatan. Hubungan etika dengan HAM yaitu etika merupakan sebuah aturan yang dijalankan melalui kode etik untuk menentukan nilai yang baik. Dan hubungnnya dengan HAM bahwa ketika etika sudah berlangsung secara baik, maka akan dapat mewujudkan sebuah perlakuan terhadap HAM dengan baik.

JAWABAN No. 2

A.    Kemampuan dan sikap yang harus dimiliki Profesional Pendidikan
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan segi afektif atau nilai-nilai hidup kepada para siswanya. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif) sesuai dengan kemajuan zaman. Sedangkan melatih berarti mengembangkan potensi keterampilan-keterampilan pada siswa (psikomotor).
Ada beberapa kemampuan dan sikap yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan tugasnya:
1.      Menguasai Kurikulum
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam keseluruhan kegiatan pendidikan. Kurikulum adalah pemandu program belajar mengajar, pelaksanaan dan hasil belajar yang hendak dicapai. Tanpa berpegang pada kurikulum, maka proses belajar mengajar tidak memiliki arah dan tujuan.
2.      Menguasai Materi
Sebagai pengajar, guru hendaknya menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan serta senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya. Karena itu sebenarnya guru sendiri adalah seorang pelajar yang belajar secara terus-menerus. Guru adalah tempat menimba ilmu bagi para siswanya. Sebagai pengajar ia harus membantu perkembangan anak didiknya untuk memahami, dan menguasai ilmu pengetahuan.
3.      Menguasai Metode dan Teknik Penilaian
Seorang guru akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan keterampilan mengajar dengan menggunakan metode yang sesuai dengan pelajaran, tujuan dan pokok bahasan yang diajarkannya.
Penilaian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses belajar mengajar. Penilaian bertujuan untuk memberikan umpan balik bagi guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar maupun bagi siswa sendiri dan orang tua siswa, penilaian bermanfaat untuk mengetahui kemajuan belajar siswa.
4.      Komitmen Terhadap Tugas
Ciri pokok profesionalisme adalah apabila seseorang memiliki komitmen yang mendalam terhadap tugasnya. Kecintaan terhadap tugas diwujudkan dalam bentuk curahan tenaga, waktu, dan pikiran. Profesi guru sangatlah berlainan dengan profesi lainnya, karena pekerjaan guru menyangkut pertumbuhan, perkembangan fisik dan intelektual seorang anak manusia.
5.      Disiplin
Pendidikan adalah suatu proses, bersama proses itu anak tumbuh dan berkembang dalam belajar. Pendidik dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan diterima serta berlaku dalam masyarakat. Kuat lemahnya pengaruh itu sangat bergantung pada tata disiplin yang ditetapkan dan dicontohkan oleh guru.

JAWABAN No. 3

A.    Kewajiban Kode etik profesi
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuranprofesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan danpembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadappendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabatprofesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintahdalam bidang pendidikan

JAWABAN No. 4
Tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
4.      belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


No comments:

Post a Comment

LOGO SMP-IT ALKHOIRIYYAH GARUT