Monday, January 22, 2018

WACANA PEMBAHARUAN HKUM ISLAM DI INDONESIA


WACANA PEMBAHARUAN HKUM ISLAM DI INDONESIA
MAKALAH
Di ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Struktur Dalam Mata Kuliah Ushul Fikih
Dosen : Ceceng Salamudin, M.Ag

Description: Description: http://1.gravatar.com/blavatar/7af027fc664f5bf3eaf904ffe191e85f?s=200






Di susun oleh :
1.      Abdul Mu’min                  : (14210004)
2.      Aceng Saepul Rohman     : (14210007)
3.      Siti Hidayanti                    : (14210076)  
4.      Rizky Nurul huda K         : (14210077)
5.      Sinta Lia                            : (14210074)


FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDDIKAN AGAMA ISLAM
STAI AL-MUSADDADIYAH GARUT
Jl. Mayor Syamsu No.2 Tlp. (0262) 232334 Fax. (0262) 242017

Tahun 2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam sistem hukum apapun dan di manapun di dunia ini, hukum mengalami perubahan, pembaharuan. Bagi hukum tanpa kitab suci atau hukum wadh’i, perubahan atau pembaharuan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Pembaharuan hukum karenanya merupakan keharusan sejarah karena fenomena sosial kemasyarakatan tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah. Jadi, selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Hukum selain bersifat statis dan tetap, pada saat yang sama juga berubah dan diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hukum Islam baik dilihat sebagai produk ilmu maupun sebagai ilmu, serta dari perspektif tajdid niscaya memerlukan perubahan dan pembaharuan.
Islam adalah agama rahmat yang melepaskan manusia dari berbagai belenggu penghambaan. Islam juga adalah agama yang sempurna, mengatur setiap dimensi kehidupan. Manusia sebagaimana yang difirmankan allah Swt: ”Pada hari ini telah kami sempurnakan untukmu, agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penyusun merumuskan suatu rumusan masalah yang di antaranya :
1.      Apa yang di maksud dengan pembaharuan hukum islam di indonesia ?
2.      Apa dasar hukum pembaharuan hukum islam ?
3.      Bagaimana alasan pembaharuan hukum islam di indoensia ?
4.      Apa objek pembaharuan hukum islam di indonesia ?
5.      Bagaimana contoh pebaharuan hukum sialam di indoensia ?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah di paparkan di atas maka tujuan penulisan yang diantaranya :
1.      Untuk mengetahui arti pembaharuan hukum islam di indonesia
2.      Untuk mengetahui dasar hukum pembaharuan hukum islam
3.      Untuk mengetahui alasan pembaharuan hukum islam di indonesia
4.      Untuk mengetahui objek pembaharuan hukum islam di indonesia
5.      Untuk mengetahui contoh pembaharuan huku islam di indonesia
D.    Manfaat Penulisan
1.      Manfaat teoritis
Hasil diskusi dari makalah ini maka secara teoritis diharapkan dapat memberikan wawasan pengetahuan dan memperkaya dalam mata kuliah ushul fikih yang mengenai arti pembaharuan hukum islam di indonesia, dasar  hukum pembaharuan hukum islam, alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pembaharuan hukum islam di indonesia, dan contoh pembaharuan huku islam di indonesia.
2.      Manfaat praktis
Hasil diskusi ini secara praktis diharapkan dapat menambah wawasan kita dalam pemecahan masalah yang berkaitan dengan wacana pembaharuan hukum islam di indonesia. Selanjutnya dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk menjadi manusia yang memiliki bakat dengan berdasarkan kemampuan.
E.     Sistematika Penulisan
Berdasarkan pemaparan yang diatas yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan manfaat penulisan maka sistematika penulisan dari makalah ini dalam mata kuliah psikologi pendidikan yang mengenai definisi bakat, jenis-jenis bakat, faktor yang mempengaruhi bakat, cara mengukur bakat, dan mengotimalka bakat. diantaranya adalah BAB I PENDAHULIAN yaitu latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan. Sedangkan pada BAB II PEMBAHASAN yaitu arti pembaharuan hukum islam di indonesia, dasar  hukum pembaharuan hukum islam, alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pembaharuan hukum islam di indonesia, dan contoh pembaharuan huku islam di indonesia. Pada bab terakhir yaitu BAB III PENUTUP meliputi kesimpulan, saran dan rekomendasi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Arti Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Pada masa awal mula Islam masuk ke Nusantara, yaitu pada abad I H. atau abad VII M.yang dibawa oleh pedagang-pedagang Arab, Islam menjadi hukum resmi negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seiring dengan berdirinya kesultanan-kesultanan atau  kerajaan-kerajaan. Dan beberapa ahli mengatakan bahwa hukum Islam yang berkembang di Indonesia adalah becorak Syafi’iyah. Diantaranya:
Pada pertengahan abad ke XIV M. muncul tokoh seperti sultan Malikul Zahir dari samudera pasai. Lalu pada abad ke XVII M. muncul Nuruddin ar-Raniri. Selanjutnya pada abad ke XVIII M. muncul syekh Arsyad al-Banjari dan juga pada abad ini muncul Abd al-Malik bin. Memasuki abad XIX M. muncul Syaikh Nawawi al-Bantani dengan karyanya yang sangat terkenal “Uqud al-Lujain”. Disamping itu, ia banyak mensyarahi atau mengomentari kitab-kitab fikih Syafi’iyah. Pada abad ini pula, muncul Abdul Hamid Hakim, seorang ulama minangkabau dengan karyanya “al-Mu’in al-Mubin, Mabadi’ Awwaliyah, as-Sulam, dan al-Bayan”  Dari gambaran singkat di atas, tampak bahwa hampir setiap masa, selalu saja di isi oleh ulama-ulama fikih yang bercorak Syafi’iyah. Bukti lain adalah banyaknya kitab-kitab fikih yang di kaji di pesantren dan rata-rata kitab tersebut bercorak Syafi’iyah, seperti “Muharrar, Minhaj al-Thalibin, Manhaj al-Thullab, Iqna’, Muhadzab, Fath al-Qarib”, dan lain sebagainya.
Pada perkembangan selanjutnya, semenjak belanda menjajah Indonesia, hukum Islam sedikit demi sedikit menjadi tenggelam, sehingga yang tersisa hanyalah hukum ibadah dan sebagian hukum keluarga dengan pengadilan agama sebagai pelaksananya. Pada waktu itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dalam dua bentuk. Pertama, adanya toleransi pihak belanda melalui VOC (Vereenigde Oost Inlandse Compagnie atau Pemerintahan Pedagang Hindia Belanda yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upanya intervensi belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya pada hukum adat.
Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan hukum terhadap masalah baru untuk menggantikan ketentuan hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang. Yang dimaksud dengan ketentuan hukum di sini adalah ketentuan hukum Islam kategori fikih yang merupakan hasil ijtihad para ulama, bukan ketentuan hukum Islam kategori syariat.
jtihad adalah salah-satu wacana dalam pembaharuan. Secara terminologi, ijtihad adalah: ”Mengerahkan seluruh kemampuan dan usaha dalam mencari hukum syariat”. Kata ijtihad hanya digunakan pada usaha yang memerlukan pengerahan tenaga semaksimal mungkin demi sebuah tujuan. Pembaharuan juga dapat dilakukan dengan usaha-usaha pentahqiqan. Dengan usaha pentahqiqan ini, akan terlihat keaslian dan kemurnian ajaran Islam. Cara ini lebih mudah, dibandingkan dengan ijtihad.  Meskipun cara ini, barangkali termasuk dalam wilayah ijtihad. Dikatakan lebih mudah, karena hanya mengoreksi sebuah pendapat. Akan lebih mudah lagi bila kita memiliki fasilitas di atas.
Gerakan mendobrak taklid dan menghidupkan kembali ijtihad untuk mengembangkan hukum Islam disebut gerakan pembaharuan hukum Islam, sebab gerakan itu muncul untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru itu mengandung dua unsur.
Pertama, menetapkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya, seperti masalah bayi tabung. Kedua, menetapkan atau mencari ketentuan hukum baru bagi sesuatu masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya tetapi tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang. Yang dimaksud dengan “tidak sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang” adalah ketentuan hukum lama itu yang merupakan hasil ijtihad para ulama terdahulu sudah tidak mampu lagi merealisasi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Untuk itu perlu ditetapkan ketentuan hukum baru yang lebih mampu merealisasi kemaslahatan umat yang merupakan tujuan shariat dengan mempertimbangkan pengetahuan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan teknologi modern. Contonya ketentuan hukum Islam mengenai pemimpin wanita. Ijtihad ulama sekarang ini telah membolehkan wanita menjadi pemimpin atau kepala negara, padahal ijtihad lama menetapkan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin atau kepala negara.
B.     Dasar Hukum Pembaharuan Huum Islam
Jika pembaruan ini dibawa ke dalam konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaharuan hukum Islam” adalah “upaya untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran Islam”. Hal ini menurut Amir Syarifuddin dapat berbentuk reformulasi fiqh, yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid terdahulu. Hal ini dilakukan karena satu dan lain hal setelah bergantinya masa rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka diperlukan reformulasi fiqh.
Dari kajian di atas dapat ditegaskan bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun pemerintah, jika berorientasi ke arah penyelarasan pemahaman dan penerapan ajaran Islam di bidang hukum dengan perkembangan-perkembangan modern sehingga hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum Islam.
Fakta sejarah pun merekam bahwa keduanya hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda-beda. Jadi, dinamika social yang bersifat eksternal sesungguhnya merupakan sebab langsung adanya pembaruan. Namun demikian, pembaruan itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan dari dorongan dan semangat religious yang bersifat inherent, yang ada di dalam dirinya sendiri.
Pembaharuan hukum Islam merupakan suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Pembaharuan atau modernisasi berarti berfikir dan bekerja menurut fitrah atau sunatullah yang hak. Sunatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, maka untuk menjadi modern manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu. Manusia, karena keterbatasan kemampuannya, tidak sekaligus mengerti sunatullah itu, melainkan sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu. Oleh karena itu hukum Islam pun harus terus menerus mengalami pembaharuan seirama dengan penemuan dan peerkembangan pengetahuan manusia terhadap hukum alam agar hukum Islam sesuai dengan kenyataan yang ada dalam hukum alam.
Sejak awal Hukum Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain, kecuali kemaslahatan (keadilan) manusia. Ungkapan bahwa Hukum Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia lahir batin dan duniawi ukhrawi, sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan manusia.Pembaharuan hukum Islam dimaksudkan agar ajaran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern. Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran teoretis dalamkitab-kitab fiqh hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini.
C.    Alasan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Adanya pembaharuan hukum islam di indonesia agar dapat menampung kemaslahatan masyarakat dan dapat menjadi pendiri utama bagi perkembangan hukum di tanah air. Maksudnya, supaya kita dapat menyusun fikih baru yang diterapkan sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia. Ide yang sama juga.
Lahirnya naskah Kompilasi Hukum Islam (KHI).  dapat di pandang sebagai bagian dari fenomena perbaharuan hukum Islam di Indonesia. Dikatakan demikian, antara lain, karena diantara muatannya terdapat materi-materi hukum yang masih asing, setidaknya dalam konteks pemikiran hukum yang umum dianut orang Indonesia, seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah untuk orang tua atau anak angkat (hal ini keluar dari wilayah syafi’iyah, yaitu mengikuti pendapat zhahiri larangan kawin beda agama, kawin hamil dan sebagainya. Bahkan seperti UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan PP no. 28 tahun 1977 tentang wakaf tanah milik, dapat pula dipandang sebagai bagian dari kontribusi untuk  pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Keberhasilan umat Islam Indonesia merumuskan materi hukum Islam secara tertulis dalam KHI, merupakan wujud konkrit dalam rangka pemberlakuan hukum Islam bagi umat Islam Indonesia, yang sudah lama di cita-citakan. Dengan demikian maka sebenarnya “tema utama penyusunan KHI adalah ‘Mempositifkan’ hukum Islam Indonesia.
Walaupun KHI telah diberlakukan dan telah dijadikan pedoman oleh para hakim dilungkungan peradilan agama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum Islam bagi umat Islam Indonesia, hal ini tidak berarti bahwa KHI merupakan hasil final yang tidak membutuhkan penyempurnaan. Sebagaimana watak fiqh yang mungkin selalu mengalami perubahan karena berbagai pertimbangan kebutuhan (baik waktu atau tempat), maka KHI pun yang salah satu sumber pembentukannya mengacu kepada fiqh, dimungkinkan adanya berbagai perubahan, baik isi maupun produk hukum yang memayunginya. Disamping itu, dalam KHI diakui banyak kekurangan yang memerlukan penyempunaan, sehingga membutuhkan pengkajian ulang dengan konteks kekinian. Maka setelah hampir 13 tahun KHI dijadikan pedoman, muncullah Counter Legal Draft (CLD-KHI) yang dimotori oleh Siti Musdah Mulia. Tapi ternyata draft ini menuai banyak protes dan kecaman sehingga kementerian-agama pun menolak draft ini untuk diundang-undangkan.   
D.    Objek Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Kembali kepada konsep “tujuan dari hukum Islam” itu sendiri, kita mengacu pada tujuan umum bahwa hukum Islam berusaha untuk memenuhi kebutuhan yang berkenaan dengan kehidupan manusia serta tujuan spesifik tertentu, perintah hukum tersebut ditetapkan dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut. Sasaran hukum Islam  dapat digolongkan ke dalam dua kategori lebar yaitu spesifik dan umum.
 Sasaran umum hukum Islam mengarahkan  kepada kesejahteraan manusia pada umumnya, baik dalam dunia dan di akhirat. Tujuannya adalah mereka yang memiliki tujuan mewujudkan kesejahteraan umum manusia, baik di dunia ini dan di akhirat. Sedangkan  sasaran spesifik hukum Islam yaitu untuk merealisir aktivitas manusia lebih dangkal, seperti ekonomi, kehidupan berkeluarga, dan politik.
Sebab-sebab pentingnya pembaharuan hukum Islam dilandasi dari beberapa faktor berikut :
a.       Perubahan situasi dan kondisi zaman membawa perubahan cara berfikir ulama,maka berubah pula cara memberi interpretasi atas kehendak Allah,lalu membawa perlunya perubahan dalam merumuskan fiqh(hukum islam)
b.      Banyaknya masalah hukum dalam kehidupan sosial masa kini yang belum terjangkau oleh rumusan fiqh lama
c.       Formulasi fiqh lama yang telah banyak yang sudah kurang memiliki daya laku ditengah masyarakat
d.      Perkembangan iptek membawa perubahan sikap masyarakat dalam merespon hukum,sehingga perlu pemikiran dan formulasi fiqh baru.
e.       Dewasa ini muncul persoalan hukum ditengah masyarakat yang cukup cepat,sementara ketersediaan rumusan fiqh lama terbatas,sehingga perlu digali dan dirumuskan fiqh baru.
E.     Contoh Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Dikemukakan oleh Munawir Sadzali pada saat ia menjadi Menteri Agama RI. Munawir selalu memberikan konsep-konsep pemikirannya dalam rangka pembaharuan hukum Islam di Indonesia, buktinya ia pernah menjelaskan tentang sistem pembagian warisan  antara laki-laki dan perempuan.
Mengenai cara mewujudkannya, dikemukakan bahwa kita harus menggali hukum-hukum syariat dari sumber asal (Alquran dan Hadis), dari kitab pokok yang ditulis dalam masa ijtihad dari semua mazhab, sunni, syiah dhahiri dan sebagainya. Bahkan kita tidak boleh hanya membandingkan antara satu fikih dengan fikih yang lain, tapi juga dengan perundang-undangan buatan manusia. Tampak dari pendapat-pendapat tersebut bahwa sesungguhnya mereka menggunakan terminologi yang bersamaan dan tujuan yang sama. Sekalipun demikian, ada suatu perbedaan pokok antara mereka.
Hazairin berpendapat bahwa mazhab di Indonesia adalah mazhab Syafii yang diperbaharui, sedangkan Hasbi ingin membentuk fikih Indonesia, dan pendapat ini diperbuat oleh Bapak Munawir Syadzali. Dari ide-ide pemikiran mereka itulah saat ini ada sejumlah produk perundang-undangan yang bercirikan Indonesia, Seperti lahirnya Undang-Undang Hukun Acara Peradilan Agama, dimana Pengadilan Agama mempunyai kewenangan yang lebih luas bila dibandingkan dengan sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut. Dari kesekian itu dengan adanya komplikasi hukum Islam yang ada di Indonesia sekarang ini telah terbukti bahwa walaupun belum sampai semua bidang hukum dapat di kembangkan sesuai zaman, akan tetapi minimal sudah mempunyai langkah-langkah baru dalam menuju fikih ala Indonesia. Ide kompilasi hukum Islam timbul setelah beberapa tahun Mahkamah Agung membina Teknis Yuridis Peradilan Agama, tugas pembinaan ini didasarkan pada UU No. 14 tahun 1970. Tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Bardasarkan ketentuan di atas, secara formalnya baru muncul pada tahun 1985 dan kemunculannya ini merupakan hasil kompromi antara Mahkamah Agung dengan menteri agama. Maka Bustanil Arifin sebagai penegas gagasan ini menyatakan bahwa, untuk berlakunya hukum Islam di Indonesia harus ada antara lain, hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan baik oleh aparat maupun oleh rakyat. Upaya penyusunan kompilasi hukum Islam ini disusun dengan mempertahankan kondisi kebutuhan hukum dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia, bukan upaya mazhab baru, tetapi sebagai upaya mempersatukan berbagai fikih dalam menjawab satu persoalan yang mengarah kepada unifikasi mazhab dalam Islam.
Bagaimanapun juga kompilasi ini sebagai sesuatu yang di hayati oleh masyarakat bangsa kita. Hukum-hukum Islam datang untuk menjadi rahmat bagi masyarakat manusia bahkan bagi alam semesta. Kompilasi hukum Islam di Indonesia adalah suatu peluang bagi umat Islam. Sehubungan itu seorang pengamat umat Islam. Mitsoo Nakamura menyatakan bahwa, kompilasi ini sangat strategis dan mempunyai arti penting bagi umat Islam. Akan tetapi menurut Nakamura, soalnya tinggal bagaimana tokoh-tokoh Islam dan umat Islam melihat serta memanfaatkan arti pentingnya proyek kompilasi hukum Islam itu



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern
2.      Pembaharuan hukum Islam merupakan suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Pembaharuan atau modernisasi berarti berfikir dan bekerja menurut fitrah atau sunatullah yang hak.
3.      Adanya pembaharuan hukum islam di indonesia agar dapat menampung kemaslahatan masyarakat dan dapat menjadi pendiri utama bagi perkembangan hukum di tanah air. Maksudnya, supaya kita dapat menyusun fikih baru yang diterapkan sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia. Ide yang sama juga
4.      Sasaran umum hukum Islam mengarahkan  kepada kesejahteraan manusia pada umumnya, baik dalam dunia dan di akhirat. Sedangkan  sasaran spesifik hukum Islam yaitu untuk merealisir aktivitas manusia lebih dangkal, seperti ekonomi, kehidupan berkeluarga, dan politik.
5.      dimana Pengadilan Agama mempunyai kewenangan yang lebih luas bila dibandingkan dengan sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut. Dari kesekian itu dengan adanya komplikasi hukum Islam yang ada di Indonesia sekarang ini telah terbukti bahwa walaupun belum sampai semua bidang hukum dapat di kembangkan sesuai zaman, akan tetapi minimal sudah mempunyai langkah-langkah baru dalam menuju fikih ala Indonesia.
B.     Saran
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini kita dapat menambah wawasan baru mengenai arti pembaharuan hukum islam d indonesia, dasar hukum pembaharuan hukum islam, alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pemabharuan hukum islam di indonesia, dn contoh pembaharuan hukum islam di indonesia.. Oleh karena itu kami meminta untuk memberikan kritik serta sarannya agar kami dapat belajar lebih baik lagi.
C.    Rekomendasi
Dengan adanya makalah ini yang mengenai arti pembaharuan hukum islam d indonesia, dasar hukum pembaharuan hukum islam, alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pemabharuan hukum islam di indonesia, dn contoh pembaharuan hukum islam di indonesia...Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua baik untuk:
1.      Kampus STAI AL-MUSADDADIAH
2.      Teman-teman
3.      Pondok pesantren
4.      Pemerintah daerah
5.      Serta masyarakat luas lainnya.
DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment

LOGO SMP-IT ALKHOIRIYYAH GARUT