WACANA PEMBAHARUAN HKUM
ISLAM DI INDONESIA
MAKALAH
Di ajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Struktur Dalam Mata Kuliah Ushul Fikih
Dosen
: Ceceng Salamudin, M.Ag
Di
susun oleh :
1. Abdul Mu’min : (14210004)
2. Aceng Saepul Rohman : (14210007)
3. Siti Hidayanti : (14210076)
4. Rizky Nurul huda K : (14210077)
5. Sinta Lia : (14210074)
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM
STUDI PENDDIKAN AGAMA ISLAM
STAI AL-MUSADDADIYAH
GARUT
Jl.
Mayor Syamsu No.2 Tlp. (0262) 232334 Fax. (0262) 242017
Tahun
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
sistem hukum apapun dan di manapun di dunia ini, hukum mengalami perubahan,
pembaharuan. Bagi hukum tanpa kitab suci atau hukum wadh’i, perubahan atau
pembaharuan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan
sosial dan kebutuhan masyarakat.
Pembaharuan
hukum karenanya merupakan keharusan sejarah karena fenomena sosial
kemasyarakatan tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah. Jadi,
selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Hukum selain bersifat statis dan
tetap, pada saat yang sama juga berubah dan diperbaharui agar sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hukum Islam baik dilihat sebagai produk
ilmu maupun sebagai ilmu, serta dari perspektif tajdid niscaya memerlukan perubahan
dan pembaharuan.
Islam adalah
agama rahmat yang melepaskan manusia dari berbagai belenggu penghambaan. Islam
juga adalah agama yang sempurna, mengatur setiap dimensi kehidupan. Manusia
sebagaimana yang difirmankan allah Swt: ”Pada hari ini telah kami
sempurnakan untukmu, agamamu dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah
Ku ridhoi Islam itu jadi agama bagimu”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penyusun merumuskan suatu rumusan masalah yang di
antaranya :
1. Apa yang di maksud dengan pembaharuan
hukum islam di indonesia ?
2. Apa dasar hukum pembaharuan hukum islam
?
3. Bagaimana alasan pembaharuan hukum islam
di indoensia ?
4. Apa objek pembaharuan hukum islam di
indonesia ?
5. Bagaimana contoh pebaharuan hukum sialam
di indoensia ?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah di paparkan di atas maka tujuan penulisan yang
diantaranya :
1. Untuk mengetahui arti pembaharuan hukum
islam di indonesia
2. Untuk mengetahui dasar hukum pembaharuan
hukum islam
3. Untuk mengetahui alasan pembaharuan
hukum islam di indonesia
4. Untuk mengetahui objek pembaharuan hukum
islam di indonesia
5. Untuk mengetahui contoh pembaharuan huku
islam di indonesia
D.
Manfaat Penulisan
1.
Manfaat teoritis
Hasil
diskusi dari makalah ini maka secara teoritis diharapkan dapat memberikan
wawasan pengetahuan dan memperkaya dalam mata kuliah ushul fikih yang mengenai arti
pembaharuan hukum islam di indonesia, dasar hukum pembaharuan hukum islam, alasan
pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pembaharuan hukum islam di indonesia,
dan contoh pembaharuan huku islam di indonesia.
2.
Manfaat praktis
Hasil
diskusi ini secara praktis diharapkan dapat menambah wawasan kita dalam
pemecahan masalah yang berkaitan dengan wacana pembaharuan hukum islam di
indonesia. Selanjutnya dapat menjadi acuan bagi kita semua untuk menjadi
manusia yang memiliki bakat dengan berdasarkan kemampuan.
E.
Sistematika Penulisan
Berdasarkan
pemaparan yang diatas yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan
penulisan dan manfaat penulisan maka sistematika penulisan dari makalah ini
dalam mata kuliah psikologi pendidikan yang mengenai definisi bakat,
jenis-jenis bakat, faktor yang mempengaruhi bakat, cara mengukur bakat, dan
mengotimalka bakat. diantaranya adalah BAB I PENDAHULIAN yaitu latar belakang,
rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
Sedangkan pada BAB II PEMBAHASAN yaitu arti pembaharuan hukum islam di
indonesia, dasar hukum pembaharuan hukum
islam, alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pembaharuan hukum
islam di indonesia, dan contoh pembaharuan huku islam di indonesia. Pada bab
terakhir yaitu BAB III PENUTUP meliputi kesimpulan, saran dan rekomendasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Pada masa awal mula Islam masuk ke Nusantara, yaitu pada abad I H. atau
abad VII M.yang dibawa oleh pedagang-pedagang Arab, Islam menjadi hukum resmi
negara dalam kehidupan masyarakat Indonesia, seiring dengan berdirinya
kesultanan-kesultanan atau kerajaan-kerajaan.
Dan beberapa ahli mengatakan bahwa hukum Islam yang berkembang di Indonesia
adalah becorak Syafi’iyah. Diantaranya:
Pada pertengahan abad ke XIV M. muncul tokoh seperti sultan Malikul
Zahir dari samudera pasai. Lalu pada abad ke XVII M. muncul Nuruddin ar-Raniri.
Selanjutnya pada abad ke XVIII M. muncul syekh Arsyad al-Banjari dan juga pada
abad ini muncul Abd al-Malik bin. Memasuki abad XIX M. muncul Syaikh Nawawi
al-Bantani dengan karyanya yang sangat terkenal “Uqud al-Lujain”. Disamping
itu, ia banyak mensyarahi atau mengomentari kitab-kitab fikih Syafi’iyah. Pada
abad ini pula, muncul Abdul Hamid Hakim, seorang ulama minangkabau dengan
karyanya “al-Mu’in al-Mubin, Mabadi’ Awwaliyah, as-Sulam, dan
al-Bayan” Dari gambaran singkat di
atas, tampak bahwa hampir setiap masa, selalu saja di isi oleh ulama-ulama
fikih yang bercorak Syafi’iyah. Bukti lain adalah banyaknya kitab-kitab fikih
yang di kaji di pesantren dan rata-rata kitab tersebut bercorak Syafi’iyah,
seperti “Muharrar, Minhaj al-Thalibin, Manhaj al-Thullab, Iqna’, Muhadzab,
Fath al-Qarib”, dan lain sebagainya.
Pada perkembangan selanjutnya, semenjak belanda menjajah Indonesia,
hukum Islam sedikit demi sedikit menjadi tenggelam, sehingga yang tersisa
hanyalah hukum ibadah dan sebagian hukum keluarga dengan pengadilan agama
sebagai pelaksananya. Pada waktu itu, perkembangan hukum Islam di Indonesia
dapat dilihat dalam dua bentuk. Pertama, adanya toleransi pihak belanda melalui
VOC (Vereenigde Oost Inlandse Compagnie atau Pemerintahan Pedagang Hindia
Belanda yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua,
adanya upanya intervensi belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya
pada hukum adat.
Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan
ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang
ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik
menetapkan hukum terhadap masalah baru untuk menggantikan ketentuan hukum lama
yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang.
Yang dimaksud dengan ketentuan hukum di sini adalah ketentuan hukum Islam
kategori fikih yang merupakan hasil ijtihad para ulama, bukan ketentuan hukum
Islam kategori syariat.
jtihad adalah salah-satu wacana dalam pembaharuan. Secara terminologi,
ijtihad adalah: ”Mengerahkan seluruh kemampuan dan usaha dalam mencari hukum
syariat”. Kata ijtihad hanya digunakan pada usaha yang memerlukan pengerahan
tenaga semaksimal mungkin demi sebuah tujuan. Pembaharuan juga dapat dilakukan
dengan usaha-usaha pentahqiqan. Dengan usaha pentahqiqan ini, akan terlihat
keaslian dan kemurnian ajaran Islam. Cara ini lebih mudah, dibandingkan dengan
ijtihad. Meskipun cara ini, barangkali termasuk dalam wilayah ijtihad.
Dikatakan lebih mudah, karena hanya mengoreksi sebuah pendapat. Akan lebih
mudah lagi bila kita memiliki fasilitas di atas.
Gerakan mendobrak taklid dan menghidupkan kembali ijtihad untuk
mengembangkan hukum Islam disebut gerakan pembaharuan hukum Islam, sebab
gerakan itu muncul untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab
permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern. Menetapkan ketentuan hukum yang mampu
menjawab permasalahan dan perkembangan baru itu mengandung dua unsur.
Pertama, menetapkan hukum terhadap masalah-masalah baru yang belum ada
ketentuan hukumnya, seperti masalah bayi tabung. Kedua, menetapkan atau mencari
ketentuan hukum baru bagi sesuatu masalah yang sudah ada ketentuan hukumnya
tetapi tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang.
Yang dimaksud dengan “tidak sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa
sekarang” adalah ketentuan hukum lama itu yang merupakan hasil ijtihad para
ulama terdahulu sudah tidak mampu lagi merealisasi kebutuhan dan kemaslahatan
masyarakat masa kini. Untuk itu perlu ditetapkan ketentuan hukum baru yang
lebih mampu merealisasi kemaslahatan umat yang merupakan tujuan shariat dengan
mempertimbangkan pengetahuan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan teknologi modern. Contonya ketentuan hukum Islam mengenai pemimpin
wanita. Ijtihad ulama sekarang ini telah membolehkan wanita menjadi pemimpin
atau kepala negara, padahal ijtihad lama menetapkan bahwa wanita tidak boleh
menjadi pemimpin atau kepala negara.
B.
Dasar Hukum Pembaharuan Huum Islam
Jika pembaruan ini dibawa ke dalam
konteks hukum Islam, maka yang dimaksud “pembaharuan hukum Islam” adalah “upaya
untuk melakukan penyelarasan pemahaman dan aplikasi ajaran Islam di bidang
hukum dengan kemajuan modern dengan tetap berdasarkan pada semangat ajaran
Islam”. Hal ini menurut Amir Syarifuddin dapat berbentuk reformulasi fiqh,
yaitu perumusan ulang atas rumusan yang telah diberikan oleh para mujtahid
terdahulu. Hal ini dilakukan karena satu dan lain hal setelah bergantinya masa
rumusan-rumusan fiqh lama menjadi sulit untuk diterapkan dalam kehidupan
empiris. Agar hukum Islam dapat diterapkan dalam kondisi aktual, maka
diperlukan reformulasi fiqh.
Dari kajian di atas dapat ditegaskan
bahwa usaha apapun yang dilakukan, baik oleh individu, organisasi maupun
pemerintah, jika berorientasi ke arah penyelarasan pemahaman dan penerapan
ajaran Islam di bidang hukum dengan perkembangan-perkembangan modern sehingga
hukum Islam dapat memberikan solusi hukum yang adil dan proporsional terhadap
berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, maka semua usaha tersebut dapat
dipandang sebagai bagian dari usaha pembaharuan hukum Islam.
Fakta sejarah pun merekam bahwa
keduanya hadir secara beragam, yang mencerminkan jawaban kontekstual terhadap
persoalan yang dihadapi dalam ruang dan waktu yang berbeda-beda. Jadi, dinamika
social yang bersifat eksternal sesungguhnya merupakan sebab langsung adanya
pembaruan. Namun demikian, pembaruan itu sendiri juga tidak dapat dilepaskan
dari dorongan dan semangat religious yang bersifat inherent, yang ada di
dalam dirinya sendiri.
Pembaharuan hukum Islam merupakan
suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Pembaharuan atau modernisasi
berarti berfikir dan bekerja menurut fitrah atau sunatullah yang hak.
Sunatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, maka untuk menjadi
modern manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam
itu. Manusia, karena keterbatasan kemampuannya, tidak sekaligus mengerti
sunatullah itu, melainkan sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu. Oleh karena
itu hukum Islam pun harus terus menerus mengalami pembaharuan seirama dengan
penemuan dan peerkembangan pengetahuan manusia terhadap hukum alam agar hukum
Islam sesuai dengan kenyataan yang ada dalam hukum alam.
Sejak awal Hukum Islam sebenarnya
tidak memiliki tujuan lain, kecuali kemaslahatan (keadilan) manusia. Ungkapan
bahwa Hukum Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia lahir batin dan duniawi
ukhrawi, sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan manusia.Pembaharuan hukum Islam
dimaksudkan agar ajaran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern.
Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran
teoretis dalamkitab-kitab fiqh hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa
kini.
C.
Alasan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Adanya
pembaharuan hukum islam di indonesia agar dapat menampung kemaslahatan
masyarakat dan dapat menjadi pendiri utama bagi perkembangan hukum di tanah
air. Maksudnya, supaya kita dapat menyusun fikih baru yang diterapkan sesuai
dengan tabiat dan watak Indonesia. Ide yang sama juga.
Lahirnya
naskah Kompilasi Hukum Islam (KHI).
dapat di pandang sebagai bagian dari fenomena perbaharuan hukum Islam di
Indonesia. Dikatakan demikian, antara lain, karena diantara muatannya terdapat
materi-materi hukum yang masih asing, setidaknya dalam konteks pemikiran hukum
yang umum dianut orang Indonesia, seperti ahli waris pengganti, wasiat wajibah
untuk orang tua atau anak angkat (hal ini keluar dari wilayah syafi’iyah, yaitu
mengikuti pendapat zhahiri larangan kawin beda agama, kawin hamil dan
sebagainya. Bahkan seperti UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan PP
no. 28 tahun 1977 tentang wakaf tanah milik, dapat pula dipandang sebagai bagian
dari kontribusi untuk pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Keberhasilan
umat Islam Indonesia merumuskan materi hukum Islam secara tertulis dalam KHI,
merupakan wujud konkrit dalam rangka pemberlakuan hukum Islam bagi umat Islam
Indonesia, yang sudah lama di cita-citakan. Dengan demikian maka sebenarnya
“tema utama penyusunan KHI adalah ‘Mempositifkan’ hukum Islam Indonesia.
Walaupun
KHI telah diberlakukan dan telah dijadikan pedoman oleh para hakim dilungkungan
peradilan agama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum Islam bagi umat
Islam Indonesia, hal ini tidak berarti bahwa KHI merupakan hasil final yang
tidak membutuhkan penyempurnaan. Sebagaimana watak fiqh yang mungkin selalu
mengalami perubahan karena berbagai pertimbangan kebutuhan (baik waktu atau
tempat), maka KHI pun yang salah satu sumber pembentukannya mengacu kepada
fiqh, dimungkinkan adanya berbagai perubahan, baik isi maupun produk hukum yang
memayunginya. Disamping itu, dalam KHI diakui banyak kekurangan yang memerlukan
penyempunaan, sehingga membutuhkan pengkajian ulang dengan konteks kekinian.
Maka setelah hampir 13 tahun KHI dijadikan pedoman, muncullah Counter Legal
Draft (CLD-KHI) yang dimotori oleh Siti Musdah Mulia. Tapi ternyata draft ini
menuai banyak protes dan kecaman sehingga kementerian-agama pun menolak draft
ini untuk diundang-undangkan.
D.
Objek Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Kembali
kepada konsep “tujuan dari hukum Islam” itu sendiri, kita mengacu pada tujuan
umum bahwa hukum Islam berusaha untuk memenuhi kebutuhan yang berkenaan dengan
kehidupan manusia serta tujuan spesifik tertentu, perintah hukum tersebut
ditetapkan dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut. Sasaran hukum
Islam dapat digolongkan ke dalam dua kategori lebar yaitu spesifik dan
umum.
Sasaran umum hukum Islam mengarahkan
kepada kesejahteraan manusia pada umumnya, baik dalam dunia dan di akhirat.
Tujuannya adalah mereka yang memiliki tujuan mewujudkan kesejahteraan umum
manusia, baik di dunia ini dan di akhirat. Sedangkan sasaran spesifik
hukum Islam yaitu untuk merealisir aktivitas manusia lebih dangkal, seperti
ekonomi, kehidupan berkeluarga, dan politik.
Sebab-sebab
pentingnya pembaharuan hukum Islam dilandasi dari beberapa faktor berikut :
a. Perubahan situasi dan
kondisi zaman membawa perubahan cara berfikir ulama,maka berubah pula cara
memberi interpretasi atas kehendak Allah,lalu membawa perlunya perubahan dalam
merumuskan fiqh(hukum islam)
b.
Banyaknya masalah hukum dalam kehidupan sosial masa kini yang belum
terjangkau oleh rumusan fiqh lama
c.
Formulasi fiqh lama yang telah banyak yang sudah kurang memiliki daya laku
ditengah masyarakat
d.
Perkembangan iptek membawa perubahan sikap masyarakat dalam merespon
hukum,sehingga perlu pemikiran dan formulasi fiqh baru.
e.
Dewasa ini muncul persoalan hukum ditengah masyarakat yang cukup
cepat,sementara ketersediaan rumusan fiqh lama terbatas,sehingga perlu digali
dan dirumuskan fiqh baru.
E.
Contoh Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
Dikemukakan
oleh Munawir Sadzali pada saat ia menjadi Menteri Agama RI. Munawir selalu
memberikan konsep-konsep pemikirannya dalam rangka pembaharuan hukum Islam di
Indonesia, buktinya ia pernah menjelaskan tentang sistem pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan.
Mengenai
cara mewujudkannya, dikemukakan bahwa kita harus menggali hukum-hukum syariat
dari sumber asal (Alquran dan Hadis), dari kitab pokok yang ditulis dalam masa
ijtihad dari semua mazhab, sunni, syiah dhahiri dan sebagainya. Bahkan kita
tidak boleh hanya membandingkan antara satu fikih dengan fikih yang lain, tapi
juga dengan perundang-undangan buatan manusia. Tampak dari pendapat-pendapat
tersebut bahwa sesungguhnya mereka menggunakan terminologi yang bersamaan dan
tujuan yang sama. Sekalipun demikian, ada suatu perbedaan pokok antara mereka.
Hazairin
berpendapat bahwa mazhab di Indonesia adalah mazhab Syafii yang diperbaharui,
sedangkan Hasbi ingin membentuk fikih Indonesia, dan pendapat ini diperbuat
oleh Bapak Munawir Syadzali. Dari ide-ide pemikiran mereka itulah saat ini ada
sejumlah produk perundang-undangan yang bercirikan Indonesia, Seperti lahirnya
Undang-Undang Hukun Acara Peradilan Agama, dimana Pengadilan Agama mempunyai
kewenangan yang lebih luas bila dibandingkan dengan sebelum lahirnya
Undang-Undang tersebut. Dari kesekian itu dengan adanya komplikasi hukum Islam
yang ada di Indonesia sekarang ini telah terbukti bahwa walaupun belum sampai
semua bidang hukum dapat di kembangkan sesuai zaman, akan tetapi minimal sudah
mempunyai langkah-langkah baru dalam menuju fikih ala Indonesia. Ide kompilasi
hukum Islam timbul setelah beberapa tahun Mahkamah Agung membina Teknis Yuridis
Peradilan Agama, tugas pembinaan ini didasarkan pada UU No. 14 tahun 1970.
Tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Bardasarkan
ketentuan di atas, secara formalnya baru muncul pada tahun 1985 dan
kemunculannya ini merupakan hasil kompromi antara Mahkamah Agung dengan menteri
agama. Maka Bustanil Arifin sebagai penegas gagasan ini menyatakan bahwa, untuk
berlakunya hukum Islam di Indonesia harus ada antara lain, hukum yang jelas dan
dapat dilaksanakan baik oleh aparat maupun oleh rakyat. Upaya penyusunan
kompilasi hukum Islam ini disusun dengan mempertahankan kondisi kebutuhan hukum
dan kesadaran hukum umat Islam Indonesia, bukan upaya mazhab baru, tetapi sebagai
upaya mempersatukan berbagai fikih dalam menjawab satu persoalan yang mengarah
kepada unifikasi mazhab dalam Islam.
Bagaimanapun
juga kompilasi ini sebagai sesuatu yang di hayati oleh masyarakat bangsa kita.
Hukum-hukum Islam datang untuk menjadi rahmat bagi masyarakat manusia bahkan
bagi alam semesta. Kompilasi hukum Islam di Indonesia adalah suatu peluang bagi
umat Islam. Sehubungan itu seorang pengamat umat Islam. Mitsoo Nakamura
menyatakan bahwa, kompilasi ini sangat strategis dan mempunyai arti penting
bagi umat Islam. Akan tetapi menurut Nakamura, soalnya tinggal bagaimana
tokoh-tokoh Islam dan umat Islam melihat serta memanfaatkan arti pentingnya proyek
kompilasi hukum Islam itu
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pembaharuan hukum Islam berarti gerakan ijtihad
untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan
perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern
2. Pembaharuan hukum Islam merupakan suatu keharusan,
malahan kewajiban yang mutlak. Pembaharuan atau modernisasi berarti berfikir
dan bekerja menurut fitrah atau sunatullah yang hak.
3. Adanya pembaharuan hukum islam di
indonesia agar dapat menampung kemaslahatan masyarakat dan dapat menjadi
pendiri utama bagi perkembangan hukum di tanah air. Maksudnya, supaya kita
dapat menyusun fikih baru yang diterapkan sesuai dengan tabiat dan watak
Indonesia. Ide yang sama juga
4. Sasaran umum hukum Islam
mengarahkan kepada kesejahteraan manusia pada umumnya, baik dalam dunia
dan di akhirat. Sedangkan sasaran spesifik hukum Islam yaitu untuk
merealisir aktivitas manusia lebih dangkal, seperti ekonomi, kehidupan
berkeluarga, dan politik.
5. dimana Pengadilan Agama mempunyai
kewenangan yang lebih luas bila dibandingkan dengan sebelum lahirnya
Undang-Undang tersebut. Dari kesekian itu dengan adanya komplikasi hukum Islam
yang ada di Indonesia sekarang ini telah terbukti bahwa walaupun belum sampai
semua bidang hukum dapat di kembangkan sesuai zaman, akan tetapi minimal sudah
mempunyai langkah-langkah baru dalam menuju fikih ala Indonesia.
B.
Saran
Mudah-mudahan
dengan adanya makalah ini kita dapat menambah wawasan baru mengenai arti pembaharuan hukum islam d indonesia,
dasar hukum pembaharuan hukum islam, alasan pembaharuan hukum islam di
indonesia, objek pemabharuan hukum islam di indonesia, dn contoh pembaharuan
hukum islam di indonesia.. Oleh karena itu kami meminta untuk memberikan
kritik serta sarannya agar kami dapat belajar lebih baik lagi.
C.
Rekomendasi
Dengan
adanya makalah ini yang mengenai arti
pembaharuan hukum islam d indonesia, dasar hukum pembaharuan hukum islam,
alasan pembaharuan hukum islam di indonesia, objek pemabharuan hukum islam di
indonesia, dn contoh pembaharuan hukum islam di indonesia...Mudah-mudahan
dapat bermanfaat bagi kita semua baik untuk:
1. Kampus STAI AL-MUSADDADIAH
2. Teman-teman
3. Pondok pesantren
4. Pemerintah daerah
5. Serta masyarakat luas lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment