TELAAH KURIKULUM DAN SILABUS MATA PEMBELAJARAN FIQIH KELAS VII SEMESTER I DAN II SERTA PROSES
PEMBELAJARANYA
MAKALAH
“Ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah Pembelajaran
Fiqih “
Dosen : Husnan Sulaiman, M.Pd
Disusun Oleh : Kelompok 2 (Dua)
Nuri Sri Handayani
|
(14210062)
|
Puri Anisa Bella
|
(14210064)
|
Ismi Suciya Syarah
|
(14210046)
|
Yusup Supriatna
|
(14210090)
|
Abdul Mu’min
|
(14210004)
|
FAKULTAS TARBIYAH PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AL-MUSADDADIYAH
GARUT
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Alloh SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, solawat
serta salam semoga dilimpah curahkan kepada Nabi Muhamad SAW, Rasululloh
terakhir yang diutus dengan membawa syari’ah yang mudah, penuh rahmat dan
membawa keselamatan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Berkat karunia serta
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi salah satu
tugas terstruktur pada mata kuliah Pembelajaran
Fiqih jurusan
Pendidikan Agama Islam (PAI) semester 6. Kami berusaha semaksimal mungkin
berkarya dengan harapan makalah ini dapat membantu pencapaian kompetensi
mahasiswa dalam rangka mengingkatkam kualitas bangsa Indonesia.
Makalah
ini disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami serta memuat aspek mengenai Telaah kurikulum dan silabus pembelajaran Fiqih kelas VII semester
I dan II serta proses pembelajaranya.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pendidikan di Indonesia. Kami mengharapkan saran dan kritik
yang membangun untuk memperbaiki makalah ini yang jauh dari kesempurnaan.
Garut,
Maret 2017
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
DAFTAR ISI
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
B. Rumusan
masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 2
C. Tujuan
Penulisan .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . 2
D. Manfaat
Penulisan.. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 2
E. Sistematika
Penulisan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 3
BAB II KAJIAN TEORITIK
A. Pengertian Telaah Kurikulum dan Silabus pembelajaran
Fiqih …………..……….
4
B. Komponen-Komponen Yang Ada Dalam Silabus Dan RPP
Pembelajaran Fiqih…..5
C. Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih Kelas VII Semester 1 Dan
2.…………………8
D. Metode dan Penilaian Yang Digunakan Dalam Proses
Pembelajaran
Akidah Ahlak
Kelas VII Semester 1 Dan 2 ………………………….……………10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . 12
B.
Saran. . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 13
C.
Rekomendasi. . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . 13
DAFTAR PUSTAKA.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . …. . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . …… 14
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan
dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk
mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran
pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Setiap pendidik harus memahami
perkembangan kurikulum, karena merupakan suatu formulasi pedagogis yang paling
penting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana
usaha yang dilakukan membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa
fisik, intelektual, emosional, dan sosial keagamaan dan lain sebagainya. Dengan
memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan
pembelajaran, methode, tekhnik, media pengajaran, dan alat evaluasi pengajaran
yang sesuai dan tepat. Sedangkan, Silabus merupakan perincian dari kurikulum
atau bahan ajar selama satu semester (6 bulan).
Adapun Pembelajaran Fiqih adalah upaya sadar dan terencana dalam
menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengimani
Allah SWT, dan merealisasikannya dalam perilaku akhlak mulia dalam kehidupan
sehari-hari melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan
pengalaman, keteladanan dan pembiasaan.
Dimana, ada sebagian orang dalam proses pembelajarannya khususnya
dalam pembelajaran Fiqih dijenjang pendidikan Mts tidak mengikuti rencana yang
telah dibuat. Misalnya: mengajarkan akhlah terpuji (jujur) dengan menulis atau
teori, alangkah baiknya bila melalui analisis atau praktek, seperti anak
disuruh menanyakan pada orang tua kemudian ditanya lagi oleh guru tentang
jawaban pertanyaan tadi. Sehingga, dapat dilihat kejujurannya. Dari pemaparan
tadi, kami menyusun judul makalah “TELAAH
KURIKULUM DAN SILABUS MATA PEMBELAJARAN FIQIH KELAS VII SEMESTER I DAN II SERTA
PROSES PEMBELAJARANYA”
B.
Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalahnya. Sebagai berikut:
1.
Apa
Pengertian Telaah Kurikulum dan Silabus pembelajaran Fiqih?
2.
Apa
saja komponen-komponen yang ada dalam silabus dan Rpp pembelajaran Fiqih?
3.
Apa
saja ruang lingkup pembelajaran akidah ahlak kelas VII semester 1 dan 2?
4.
Bagaimana
metode dan evaluasi yang digunakan dalam proses pembelajaran akidah ahlak kelas
VII Semester 1 dan 2?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuannya, sebagaia berikut:
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Kurikulum dan Silabus pembelajaran Fiqih;
2.
Untuk
mengetahui komponen-komponen yang ada dalam silabus dan Rpp pembelajaran Fiqih;
3.
Untuk
mengetahui ruang lingkup pembelajaran akidah ahlak kelas VII semester 1 dan 2;
dan
4.
Untuk
mengetahui metode dan evaluasi yang digunakan dalam proses pembelajaran Fiqih
ahlak kelas VII Semester 1 dan 2.
D.
Manfaat Penulisan
Adapun Manfaatnya, sebagai berikut:
1.
Sebagai
pengetahuan yang baru, baik bagi pembaca atau penulis;
2.
Sebagai
pelatihan dalam pembelajaran dalam menganalisa Telaah Kurikulum Dan Silabus
Mata Pembelajaran Fiqih Kelas VII Semester I Dan II Serta Proses Pembelajaranya
, serta
3.
Sebagai
pertanggung jawaban terhadap tugas yang diberikan.
E.
Sistematika Penulisan
Penulisan makalah yang berjudul “TELAAH KURIKULUM DAN SILABUS
MATA PEMBELAJARAN FIQIH KELAS VII SEMESTER I DAN II SERTA PROSES
PEMBELAJARANYA”. Terdiri dari:
BAB I PENDAHULUAN, yang meliputi: Latar Belakang Masalah, Perumusan
Masalah, Tujuan Penulisan, Manfaat Penulisan, dan Sistematika Penulisan.
BAB II KAJIAN TEORITIK, yang meliputi: Pengertian Kurikulum dan
Silabus pembelajaran Fiqih; komponen-komponen yang ada dalam silabus dan RPP
pembelajaran Fiqih; ruang lingkup pembelajaran fiqih kelas VII semester 1 dan
2; dan metode yang digunakan dalam proses pembelajaran fiqih kelas VII Semester
1 dan 2.
BAB III ANALISIS, Analisis Teori, dan Analisis Praktis.
BAB IV PENUTUP, yang meliputi: Kesimpulan, Saran, dan Rekomendasi
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
KAJIAN TEORITIK
A.
Pengertian Telaah Kurikulum dan Silabus pembelajaran Fiqih
Dalam mengartikan telaah kurikulum dan Silabus Pembelajaran Fiqih,
alangkah baiknya bila kita mengetahui terlebih dahulu tentang telaah,
kurikulum, silabus, dan pembelajaran Fiqih. Adapun penjelasannya, sebagai
berikut:
1.
Pengertian
Telaah Kurikulum Pembelajaran Fiqih
Telaah adalah penyelidikan, kajian,
pemeriksaan, dan penelitian. Kemudian, kurikulum secara bahasa berasal dari
bahasa Yunani, yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang artinya jarak
yang harus ditempuh oleh pelari dan Dalam kosa kata Arab, istilah kurikulum
dikenal dengan kata manhaj yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh
manusia pada berbagai bidang kehidupannya.
Secara Istilah kurikulum adalah
rencana tertulis tentang kemampuan yang harus dimiliki berdasarkan standar
nasional, materi yang perlu dipelajari dan pengalaman belajar yang harus
dijalani untuk mencapai kemampuan tersebut dan evaluasi yang perlu pencapaian
kemampuan peserta didik, serta seperangkat peraturan yang berkenaan dengan
pengalaman belajar peserta didik dalam mengambangkan potensi dirinya pada
satuan.
Jadi, telaah kurikulum Pembelajaran
Fiqih adalah suatu kajian terhadap rencana atau bahan tertulis yang dapat
dijadikan pedoman bagi guru disekolah khususnya dalam pembelajaran Fiqih.
2.
Pengertian
Telaah Silabus Pembelajaran Fiqih
Silabus adalah rencana pembelajaran
atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian,alokasi waktu, dan sumber belajar. Atau
Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar,
atau pokok-pokok isi atau materi pembelajaran”. intinya, silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang
kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Sedangkan, telaah Silabus pembelajaran Fiqih adalah suatu kajian terhadap
rencana pembelajaran atau tema tertentu khususnya dalam pembelajaran Fiqih.
B.
Komponen-Komponen Yang Ada Dalam Silabus Dan RPP Pembelajaran Fiqih
Komponen adalah keseluruhan makna yang terdiri dari sejumlah
elemen, dimana elemen satu dengan elemen lainnya memiliki ciri khusus yang
berbeda-beda. Adapun Komponen dalam Silabus dan RPP Pembelajaran Fiqih, sebagai
berikut:
1.
Komponen-komponen
Silabus
Hubungan kurikulum dengan pengajaran
dalam bentuk lain ialah dokumen kurikulum yang biasanya disebut silabus yang
sifatnya lebih terbatas daripada pedoman kurikulum. Dalam silabus hanya
tercakup bidang studi atau mata pelajaran yang harus diajarkan selama waktu
setahun atau satu semester. Pada umumnya satu silabus paling sedikit harus
mencakup unsur-unsur: Tujuan mata pelajaran yang akan diajarkan Sasaran-sasaran
mata pelajaran Keterampilan yang diperlukan agar dapat mengausai mata pelajaran
tersebut dengan baik Urutan topik-topik yang diajarkan Aktivitas dan
sumber-sumber belajar pendukung keberhasilan pengajaran Berbagai teknik
evaluasi yang digunakan
Berkenaan dengan komponen silabus
lebih rinci berisi uraian program yang mencantumkan: 1) bidang studi yang
diajarkan; 2) tingkat sekolah/madrasah, semester; 3) pengelompokan kompetensi
dasar; 4) materi pokok; 5) indikator; 6) strategi pembelajaran 7) alokasi
waktu; dan 8) bahan /alat/media. Adapun
contohnya, sebagai berikut:
2.
Komponen-komponen
RPP
RPP adalah Rencana yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
sekurang-kurangnya memuat tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Komponen RPP adalah:
·
Identitas
mata pelajaran, meliputi: Satuan pendidikan, Mata Pelajaran, Kelas, Semester,
Jumlah pertemuan. dan Alokasi waktu.
·
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
·
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
·
Indikator
pencapaian kompetensi, adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
·
Tujuan
pembelajaran, menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
·
Materi
ajar, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
·
Sumber
belajar, Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
·
Alokasi
waku, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
·
Model/pendekatan/metode
pembelajaran, digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan model/pendekatan/metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
·
Kegiatan
pembelajaran : Pendahuluan (Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran). Inti (Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai
KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi). Dan Penutup (Penutup merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan
dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut)
·
Penilaian
hasil belajar, Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
C.
Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih Kelas VII Semester 1 Dan 2;
Ruang lingkup merupakan kajian-kajian yang akan di ajarkan,
khususnya untuk MTS atau jenjang menengah kelas VII dari Semester 1 dan 2.
Diantaranya:
Para ulama fiqih sesuai ruang lingkup bahasan menjadi dua bagian
besar yaitu : fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Hal ini didasarkan pada ayat
al-Qur’an yang membedakan dua hubungan manusia itu pada umumnya :
ضربت
عليهم الذ لة اينما ثقفوا إلابحبل من الله وحبل من الناس
Artinya : Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada
kecuali jika mereka berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (hubungan baik)
dengan manusia.
1.
Fiqih
ibadah : norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya (vertical)
2.
Fiqh
muamalah : norma-norma ajaran agama Allah yang mengatur hubungan manusia dengan
sesama dan lingkungannya (horizontal)
Yang pertama (fiqh ibadah) dibagi lagi menjadi dua, yaitu ibadah
mahzhah dan ibadah ghairu mahzhah. Ibadah mahzhah adalah ajaran agama yang
mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang murni mencerminkan hubungan manusia
itu dengan Allah. Sedang ibadah ghairu mahzhah adalah ajaran agama yang
mengatur perbuatan antar manusia itu sendiri.
Norma-norma ajaran agama yang mengatur hubungan antar manusia ini sangat luas sehingga fiqh muamalah ini
terbagi kedalam banyak bidang, yaitu:
a.
Fiqh
munakahat : pengetahuan tentang norma-norma ajaran Islam yang mengurai tentang
pernikahan sejak dari norma tentang melihat calon suami / istri (nazhar), tata
cara melamar (khithbah), mas kawin (mahat / shadaq), akad nikah, wali, saksi,
pencatatan nikah, perceraian (talak), iddah, hak nafkah bagi istri, hak
mengasuh anak (hadhanah), hak dab kewwajiban suami istri dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan suami istri.
b.
Fiqh
Jinayat : Pengetahuan tentang norma-norma ajaran Islam yang mengatur mengenai
tindak pidana yang dilakukan seseorang terhadap orang atau lembaga lain,
seperti melukai orang lain, menghina, atau memfitnah, mencuri, meminum minuman
keras atau membunuh.
c.
Fiqh
Siyasat : Pengetahuan yang membicarakan norma norma ajaran Islam yang berkaitan
dengan pemerintahan, misalnya tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden
dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, pembuatan undang-undang yang
mengatur kepentingan rakyat, dll.
d.
Fiqh
Muamalat : Pengetahuan yang membicaraka norma-norma ajaran Islam yang berkaitan
dengan transaksi-transaksi yang dilakukan masyarakat manusia, baik itu jual
bel, hutang piutang, sewa menyewa, pinjam meminjam barang, dll.
D.
Metode dan Penilaian Yang Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
Akidah Ahlak Kelas VII Semester 1 Dan 2
Dalam pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah digunakan beberapa
metode pembelajaran yang dalam penggunaan metodenya telah disesuaikan dengan
kemampuan dasar, tujuan yang hendak dicapai serta materi/ pokok bahasan yang
hendak disampaikan. Selain metode tanya jawab yang sering digunakan dalam
pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah juga dapat menggunakan metode sebagai
berikut:
1.
Metode
ceramah sangat lazim digunakan dalam proses belajar mengajar. Jadi dapat
dikatakan bahwa metode ceramah adalah metode yang sangat pertama sekali, dan
guru lebih sering menggunakan metode ini. Metode ceramah digunakan oleh guru
mulai awal pertemuan sampai dengan akhir pertemuan (mulai awal kegiatan inti
sampai jam pelajaran habis).
2.
Metode
Diskusi Metode diskusi ini dilaksanakan pada materi-materi tertentu saja, yang
dianggap manarik untuk dibahas. Itu pun sifatnya tidak rutin minimal dua kali
dalam satu bulan. Karena metode ini hampir mendekati fungsi dan manfaatnya
dengan metode Tanya jawab.
3.
Metode
Pemberian Tugas Dalam memberikan tugas ini ada yang langsung dikerjakan di
sekolah seperti menjawab soal-soal latihan yang ada dibuku, membuat rangkuman
dan sebagainya, dan langsung diselesaikan pada waktu pelajaran tersebut. dan
ada juga pemberian tugas untuk dikerjakan dirumah oleh siswa.
Adapun
penilaian Evaluasi Fiqih, diamana penilaian bertujuanu untuk mengetahui
kompetensi peserta didik sebagai hasil pembelajaran Fiqih. Melalui cara: Pengukuran
terhadap ranag afektif dapat dilakukan dengan menggunakan cara non tes, seperti
skala penilaian, observasi dan wawancara. Ranah psikomotorik dengan tes
perbuatan dengan menggunakan lembar pengamatan atau instrumen lainnya. Dan
kognitif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulannya, sebagai berikut:
1.
Pengertian
telaah kurikulum Pembelajaran Fiqih adalah suatu kajian terhadap rencana atau
bahan tertulis yang dapat dijadikan pedoman bagi guru disekolah khususnya dalam
pembelajaran Fiqih. Dan telaah Silabus pembelajaran Fiqih adalah suatu kajian
terhadap rencana pembelajaran atau tema tertentu khususnya dalam pembelajaran
Fiqih.
2.
Komponen
silabus lebih rinci berisi uraian program yang mencantumkan: 1) bidang studi
yang diajarkan; 2) tingkat sekolah/madrasah, semester; 3) pengelompokan
kompetensi dasar; 4) materi pokok; 5) indikator; 6) strategi pembelajaran 7)
alokasi waktu; dan 8) bahan /alat/media. Dan Komponen RPP adalah: Identitas
mata pelajaran, Standar kompetensi, Kompetensi dasar, Indikator pencapaian
kompetensi, Tujuan pembelajaran, Materi ajar, Sumber belajar, Alokasi waku,
Model/pendekatan/metode pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, dan Penilaian
hasil belajar.
3.
Ruang
lingkup, Kelas III MTs semester I Aqidah Meningkatkan keimanan kepada hari
akhir dan alam gaib yang masih berhubungan dengan hari akhir. Dan semester 2
Akhlak Menerapkan akhlak terpuji kepada diri sendiri, Meningkatkan keimanan
kepada Qada dan Qadar, Akhlak Menerapkan akhlak terpuji dalam pergaulan remaja
4.
Metode
proses pembelajaran Fiqih meliputi: ceramah, diskusi, tugas, dan lain-lain.
Kemudian evaluasi bertujuan mengukur sejauh mana peserta didik kemampuannya
dalam pembelajaran Fiqih.
B.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini, kami
selaku penyusun tentunya mengalami banyak kekeliruan dan kesalahan-kesalahan
baik dalam ejaan, pilihan kata, sistematika penulisan maupun penggunaan bahasa
yang kurang di pahami. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, di
karenakan kami masih dalam tarap pembelajaran.
C.
Rekomendasi
Berdasarkan isi uraian makalah yang
berjudul “Telaah Kurikulum Dan Silabus Mata Pembelajaran Fiqih Kelas VII
Semester I Dan II Serta Proses Pembelajaranya”. Maka dipandang perlu adanya
perhatian dari seluruh stage horder (pihak-pihak yang berhubungan) ikut serta
memperhatikan berbagai hal yang berhubungan dengan dunia pendidikan untuk terus
membangun motivasi dan upaya menggapai hasil pendidikan yang lebih baik. Oleh
karena itu, perlu disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang ditunjukan: Pihak
yang terkait mana saja: khususnya STAI- AL MUSADDADIYAH beserta staf
jajarannya, Pendidikan non Formal, dan guru dimanapun yang cinta Pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
§ http:/06/komponen-komponen-pada-silabus.html
§ Yasin, Fiqh Ibadah, 2008
§ Ahmad Falah, Materi dan
Pembelajaran Fiqh MTs, 2009
§ Silabus pembelajaran fikih
MTs.kelas 7-9,semester 1 dan2.
No comments:
Post a Comment